LampuHijau.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok menuntut terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan kekerasan fisik terhadap istrinya, Rizky Noviyandi Achmad (32 tahun) dengan pidana hukuman mati.
Dalam tuntutan Jaksa menyatakan, perbuatan Kiki, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama, yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga : Nyari Untung Lewat Ngoplos Gas, Warga Simpar Terancam Pidana Seumur Hidup
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki atas perbuatannya dengan berupa hukuman pidana mati," tutur Jaksa Alfa Dera didampingi Putri Dwi Astrini saat pembacaan surat tuntutan, Rabu, 13 Juni 2023, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok.
Terhadap barang bukti, Jaksa menetapkan, satu bilah golok bergagang kayu berikut sarungnya, satu potong kaos warna hijau tosca bertuliskan “ NOW WHAT ”, satu potong celana panjang bahan kain warna Hitam, agar dirampas untuk dimusnahkan.
"Barang bukti berupa satu lembar Kartu Keluarga Nomor : 3276051103150021, agar tetap terlampir dalam berkas perkara dan satu unit handphone Merk Redmi Warna Putih, dirampas untuk negara," tutur Dera. HEN