LampuHijau.co.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah dana APBD Kota Depok pada tahun 2020 senilai Rp 15 miliar, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, telah melakukan pemanggilan terhadap 11 Panwascam guna dilakukan pemeriksaan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap seluruh Panwascam se-Kota Depok pada Senin (12/6/2023).
"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap 11 Panwascam se-Kota Depok untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan," tutur Ubai, Selasa (13/6/2023).
Pemanggilan ini, sambungnya, dilakukan oleh bidang pidana khusus Kejari Depok guna menindaklanjuti atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Bawaslu Kota Depok pada tahun 2020 Senilai Rp 15 miliar.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Mantan Ketua KPU Depok Bakal Disidangkan Minggu Depan
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mochtar Arifin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengakui, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap panwascam se-Kota Depok.
"Pemanggilan 11 panwascam untuk menindaklanjuti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di bawaslu pada tahun 2020. Tahapan ini masih bersifat pemanggilan," ungkapnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Kota Depok menerima dana hibah sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2020 yang bersumber dari APBD Kota Depok. Akan tetapi, uang itu disalahgunakan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kota Depok, SR, yang meminjamkan dana itu kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur, AS sebesar Rp1,1 miliar. Dana sebesar Rp 1,1 Miliar itu oleh Oknum tersebut ditransfer tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.
Selanjutnya, bidang Intelijen Kejari Depok melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) untuk mendalami kasus tersebut. Kini perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah memasuki babak baru. Telah dilimpahkan ke bidang Pidsus dan Pidsus sudah melakukan pemanggilan belasan panwascam se-Kota Depok. HEN