Kapolres Subang dan Kadisnakertrans ESDM Sosialisasi Pencegahan TPPO

Kapolres Subang AKBP Sumarni dan Kepala Disnakertrans ESDM Subang Yeni Nuraeni menggelar sosialisasi pencegahan TPPO) kepada perwakilan perusahaan pengiriman CPMI di Aula Kantor Disnakertrans ESDM Kabupaten Subang, Senin (12/06/2023). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 12 Juni 2023, 19:26 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kapolres Subang AKBP Sumarni dan Kepala Disnakertrans ESDM Subang Yeni Nuraeni menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada perwakilan perusahaan pengiriman calon buruh migran Indonedia (CPMI).

Kegiatan ini dihadiri Kasat Binmas Polres Subang AKP Priyanto, KBO Sat Binmas Polres Subang IPDA Tugiarto, Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans ESDM Subang Dedi, serta pimpinan Cabang PTJKI sekitar 54 orang.

Kepala Disnakertrans ESDM Subang Yeni Nuraeni menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Disnakertrans ESDM Subang dan Polres Subang dalam rangka untuk mencegah terjadinya TPPO.

"Kebanyakan PMI yang ilegal adalah PMI yang selesai kontrak di negara tujuan harusnya kembali ke Indonesia namun para PMI melakukan perpanjangan kontrak di negara tersebut," ucapnya di Aula Kantor Disnakertrans ESDM Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin (12/06/2023).

Seharusnya, kata dia, PMI setelah habis kontrak di negara tersebut sesuai dengan prosedural yaitu kembali ke Indonesia dan melakukan perpanjangan kontrak di Indonesia.

Baca juga : Polisi RW Desa Garawastu AIPTU Riyana Sosialisasi Pencegahan TPPO ke Warga

Kebanyakan PMI diiming-imingi dengan gaji yang besar dan persyaratan mudah sehingga tertarik untuk bekerja di luar negeri tetapi PT memanfaatkan keadaan tersebut dengan cara memberangkatkan para PMI dengan nonprosedural.

"Saya berharap para pimpinan cabang PT yang berada di wilayah Kabupaten Subang untuk mensosialiasikan kepada calon pekerja yang akan berangkat ke luar negeri jika selesai kontrak untuk kembali ke Indonesia," ujarnya.

Kasat Binmas Polres Subang AKP Priyanto mengatakan kasus TPPO terjadi karena banyaknya perusahaan dan perorangan yang izinnya belum jelas dan belum terdaftar di Disnakertrans, serta ada yang legal namun aktivitasnya ilegal.

"Kami memohon informasi kepada para pimpinan cabang PT untuk memberitahu kepada kami terkait keberadaan pihak-pihak yang tidak jelas atau tidak terdaftar di Disnakertrans yang merekrut warga Subang untuk dipekerjakan ke luar negeri," ujarnya.

Saat ini, kata dia, Satreskrim Polres Subang mengungkap terkait TPPO. "Apabila para hadirin mengetahui adanya Tindak Pidana Perdanganan Orang agar segera melaporkan ke Polres Subang atau ke Call Centre 110 Polres Subang," ujarnya.

Baca juga : Kapolres Subang Wujudkan Mimpi Buruh Tani Punya Rumah Layak Huni

Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan ada beberapa PT yang resmi tetapi melakukan kegiatan yang tidak resmi atau ilegal.

Sat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap pelaku terkait kasus TPPO yang saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dua orang tidak bertanggung jawab tersebut mengiming-imingi warga dengan janji gaji tinggi dan diberikan uang muka. Namun setelah diserahkan ke perusahaan yang ilegal, warga yang dikirim ke LN tersebut ternyata hanya ditampung selama 6 bulan dan tidak digaji.

"Kami turun ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi pencegahan TPPO ini bertujuan agar warga masyarakat yang di desa tidak mudah dibujuk rayu pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri," ujarnya.

Momentum ini juga sebagai wahana yang memudahkan kita berkordinasi di lapangan apabila ada informasi TPPO. "Kami mohon kepada hadiri apabila mengetahui tindak pidana perdagangan orang untuk segera melaporkan ke Polres Subang," pintanya.

Ia menjelaskan apa yang dimaksud dengan TPPO tersebut. Disampaikan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007 merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Baca juga : Polres Subang Amankan 33 Pelajar Hendak Tawuran Berikut 3 Senjata Tajam

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu : unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang, adapun unsur TPPO adalah, Proses tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut dengan cara ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

Eksploitasi tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

"Saya berharap para perwakilan PT mempunyai data terkait PMI yang berada di luar negeri agar pada saat kontrak habis para pengurus PT mengetahui dan bisa berkordinasi terhadap PMI tersebut untuk bisa kembali ke Indonesia atau memperpanjang kontraknya. Semoga dengan adanya kegiatan sosialiasi ini kita bisa meminimalisir kasus TPPO khususnya di Kabupaten Subang," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal