Dua Tahun tak Registrasi Ulang, 160 Ribu Kendaraan Berpotensi Datanya Dihapus

Masyarakat sedang membayar pajak di Samsat Drive Thru, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin (12/06/2023). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 12 Juni 2023, 18:01 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang mencatat 38 persen atau setara 160 ribu unit kendaraan berstatus menunggak pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan masih banyaknya kendaraan yang tidak daftar ulang sehingga pihaknya imbau pemilik kendaraan bermotor untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

"Mulai tahun depan Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap para pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak," ucap Lovita.

Baca juga : Dishub Subang Didesak Cek Kelaikan Jalan Kendaraan Angkutan Galon Aqua

Adapun langkahnya yakni menghapus data kendaraan bagi para penunggak pajak atau wajib pajak yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

“Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74. Dalam ayat 2 pasal tersebut disebutkan, penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya. Kami mendata potensinya (data STNK) di Subang sebanyak 160 ribuan unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ujar Lovita.

Lovita menjelaskan ​mobil atau motor yang akan dihapus merupakan kendaraan tidak memperpanjang STNK selama lima tahun dengan tambahan waktu dua tahun untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak.

Baca juga : Tiga Kali Secara Beruntun, Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima

"Artinya secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya," ucap Lovita.

Dalam prosesnya, lanjut Lovita, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan. Penghapusan data kendaraan itu juga diimbangi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak. “Datanya dihapus, bukan disita,” pungkas Lovita.

Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak melakukan daftar ulang kendaraan bermotornya, diantaranya, karena kendaraan tersebut rusak berat, kendaraan bermotor ditarik oleh leasing (untuk pembelian kredit), kendaraan sudah dijual atau dicuri namun wajib pajak tidak melaporkannya ke kantor Samsat.

Baca juga : Ombudsman RI Sampaikan Hasil Penilaian Kepatuhan Provinsi DKI Jakarta

“Selain itu, ada faktor lain yang menyebabkan WP tidak patuh dalam membayar PKB, diantaranya karena karakter atau perilaku WP itu sendiri, mengaku belum memiliki uang atau uangnya terpakai untuk keperluan lain, alasan tidak memiliki waktu, akses terlalu jauh, hingga tidak mengerti tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tutur Lovita. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal