LampuHijau.co.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabupaten Subang apresiasi Polres Subang yang telah menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dua pelaku tersebut adalah TC (43 tahun), warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang; dan AQ (50 tahun), warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga : Polres Subang Tangkap 3 Pelajar Bawa Sajam saat Nongkrong di Kebun Karet
Korbannya, HR (44 tahun) warga Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Korban dijanjikan akan dapat gaji sebesar Rp6 juta per bulan di Arab Saudi, tapi enam bulan tidak kerja, hanya di penampungan saja.
Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Subang Lina Mardwiana Wati mengaku miris adanya kasus dugaan perdagangan orang dengan modus kerja keluar negeri diiming-imingi gaji besar.
Baca juga : Korban Dijanjikan Gaji Rp6 Juta, Dua Pelaku Perdagangan Orang Diciduk Polres Subang
"Miris sekali, karena menjadi korban adalah perempuan. Dengan terungkapnya kasus ini, kami sangat mengapresiasi Polres Subang karena telah menyelamatkan warga dari TPPO," ucap Lina, Sabtu (10/06/2023).
Lina berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa. Maka dari itu, masyarakat harus berhati-hari pada setiap informasi yang didapatkan. Bilamana ingin kerja keluar negeri harus menempuh prosedur.
Baca juga : Polres Subang Amankan 33 Pelajar Hendak Tawuran Berikut 3 Senjata Tajam
"Jangan sampai tergesa-gesa dan berpikir pendek. Bilamana mau kerja di luar negeri tempuh sesuai prosedur. Bisa tanya-tanya juga kepada dinas tenaga kerja untuk prosedur tersebut," ucap Lina.
Selain itu, Lina berharap supaya kasus serupa tidak terulang maka harus lebih mengoptimalkan peran serta masyarakat dan polisi RW. "Mari bersama-sama perangi perdagangan orang," ajaknya. (MGN)