LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai prosedur atau unprosedural ke Arab Saudi.
Dua pelaku tersebut adalah TC (43 tahun), warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang; dan AQ (50 tahun), warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan korban dari dua pelaku adalah HR (44 tahun), warga Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Korban dijanjikan akan dapat gaji sebesar Rp6 juta per bulan di Arab Saudi.
Baca juga : KPK Tetapkan Lagi Mantan Bupati Penajam Paser Utara Sebagai Tersangka
Selain itu, lanjut AKBP Sumarni, agar korban tertarik, kedua pelaku pun beri uang Fit kepada korban sebesar Rp10 juta. Kedua pelaku pun memastikan kalau berangkat ke Arab Saudi secara resmi alias bukan ilegal.
"Korban sampai di Arab Saudi. Selama enam bulan tidak digaji. Selama enam bulan korban di penampungan, tidak dipekerjakan," ucap AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolres Subang, pada Sabtu (10/06/2023).
Korban, kata dia, selanjutnya menghubungi pihak keluarga. Pihak keluarga melapor kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut akhirnya menangkap TC. Dari TC dikembangkan kemudian menangkap AQ.
Baca juga : Narca Sukanda Pimpin Rapat Paripurna Pelantikan PAW Dua Anggota DPRD Subang
Untuk korban akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia, saat ini berada di rumahnya. Dari kasus tersebut disita barang bukti berupa satu buah paspor korban dan satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.
TC dan AQ dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Selain itu, mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (MGN)