Generasi Milenial Harus Miliki Sense of Crisis agar tidak Jadi Korban TPPO

Pamin Doklitur Sekpri Kapolri Spripim Polri Iptu Novita Rindi. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 7 Juni 2023, 21:35 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Generasi milenial harus mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) agar tidak menjadi korban. Untuk itu, mereka perlu sekali mengetahui berbagai modus operandi dari pelaku kejahatan tersebut.

Pamin Doklitur Sekpri Kapolri Spripim Polri Iptu Novita Rindi mengatakan generasi milenial harus mewaspadai TPPO agar mereka tidak menjadi korban dari orang yang mencari keuntungan semata.

Baca juga : Pemkot Jaksel Ajak Generasi Milenial Berpartisipasi Sukseskan Pemilu

"Kita harus waspada dengan orang-orang yang menjanjikan gaji besar dan cepat, tapi mekanismenya tidak jelas, perusahaannya mencurigakan," ucap Iptu Novita Rindi kepada Lampu Hijau, Rabu (07/06/2023).

Untuk itu, lanjut dia, sebagai kaum milenial harus lebih kritis. "Jika ada yang aneh atau merasa dirugikan dengan kontrak, ke depan jangan dilanjutkan. Bila sudah terjadi segera laporkan, jangan takut," pesannya.

Baca juga : Generasi Milenial Dirangkul Sepenuh Hati Bisa Mencegah Terjadinya Hal Negatif

Wanita kelahiran 15 November 1993 silam tersebut pun berpesan kepada generasi milenial untuk meningkatkan pengetahuan tentang modus-modus tindak kejahatan agar tidak menjadi korban.

"Generasi milenial harus banyak membaca dan memiliki sense of crisis, serta memahami fenomena yang terjadi di lingkungan di sekitar kita. Harus update informasi maupun berita terkait modus-modus operandi yang terjadi sekarang ini sehingga kita bisa lebih waspada agar tidak jadi korban TPPO," ujarnya.

Baca juga : Perang Rusia vs Ukraina Menuju Titik Ledak Besar, Anis Matta: Indonesia Harus Antisipasi biar Tak Jadi Korban

Iptu Novita Rindi pun mengajak generasi milenial untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungannya masing - masing agar aman, nyaman dan kondusif.

"Bilamana ada gangguan kamtibmas masyarakat bisa segera melaporkan atau mengadukannya melalui layanan call center 110, layanan dumas presisi, layanan dumas Polda, Polres, sampai dengan Polsek serta melaporkannya secara langsung kepada Bhabinkamtibmas maupun Polisi RW setempat agar dapat ditangani secepat mungkin oleh pihak kepolisian," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal