LampuHijau.co.id - Wakil Ketua DPRD Depok H.Tajudin Tabri mengatakan DPRD Depok sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pemakaman milik pemerintah daerah dan direncanakan gratis retribusi.
"(Sudah dibahas di pansus) dan masih dikaji. Selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat. Apa tanggapan mereka," kata H.Tajudin Tabri kepada wartawan Lampu Hijau, Senin (5/6/2023).
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Depok : Usulan Aspirasi di Kelurahan Meruyung Rp 1,7 Miliar
Raperda tersebut kata politisi Partai Golkar dalam proses menjadi peraturan daerah (Perda). "Dalam waktu dekat ini, kan diminta pendapat dan pandangan masyarakat. (Diperkirakan) tahun 2024 sudah berlaku," kata H.Tajudin Tabri.
H.Tajudin Tabri menjelaskan Raperda masih ini masih dalam tahapan penyelesaian. Di mana Raperda ini berasal dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perintah dari UU No. 1 Tahun 2022 disitu banyak terkait pajak dan retribusi dan berlakunya tahun 2024, sehingga seluruh Pemerintah Daerah baik Kota/ Kabupaten harus menyesuaikan Perda Pajak dan Retribusinya mengacu pada Undang Undang.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Subang Lina Marliana Apresiasi Arus Mudik dan Balik Lancar
"Berlaku untuk lahan pemakaman milik pemerintah daerah," kata Tajudin Tabri. HEN