LampuHijau.co.id - Oknum karyawan PT KAI, BY (34 tahun) dan buruh, K (27 tahun) ditangkap penyidik Unit Reskrim Polsek Cikaum Polres Subang. Mereka ditangkap polisi karena diduga telah mencuri rel kereta api (KA) bekas.
BY merupakan warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, serta K merupakan warga Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Cikaum.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kapolsek Cikaum AKP Anton Indra mengatakan pengungkapan perkara tersebut karena adanya laporan dari pihak PT KAI terkait adanya pencurian rel KA.
Baca juga : Bupati Subang Berikan Bantuan kepada Anak Karyawati PT Sheba Indah Derita Tumor Otak
Dapat laporan tersebut, kata AKBP Sumarni, penyidik melakukan penyelidikan yang ternyata pelakunya, BY. Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) tersebut ditangkap polisi. BY saat beraksi tidak sendiri tapi dengan K.
"Mereka melakukan pencurian rel KA bekas berukuran 12 meter milik PT KAI di sebelah barat Stasiun KA Cikaum," ucap AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolsek Cikaum, pada Rabu (31/05/2023).
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, para tersangka mengaku pada Januari 2023 mencuri 12 batang rel KA dipotong menjadi 3 meter atau menjadi 36 batang dengan berat 3 ton yang dijual seharga Rp18 juta.
Baca juga : Bacok Warga Saat Bebas Bersyarat, Napi Kasus Pencabulan Diringkus Polisi
Dua bulan selanjutnya atau Maret 2023, tambahnya, para tersangka kembali mencuri 11 batang rel KA dipotong menjadi 3 meter atau jadi 33 batang dengan berat 3,2 ton yang dijual mencapai Rp19,8 juta.
Pada April 2023 pun melakukan percobaan pencurian rel KA sebanyak 2 batang yang dipotong jadi dua meter, tapi tidak sempat terangkut. "Mereka melakukan pencurian kembali di bulan ini," ucap AKBP Sumarni.
Mereka pada Mei 2023 mencuri 3 batang rel KA panjang 8 meter dipotong menjadi 6 batang dengan berat 1 ton yang dijual Rp6,3 juta. "Total rel KA bekas yang terjual 6,2 ton dengan jumlah uang Rp37,8 juta," tegasnya.
Baca juga : Miris, Nasib 3 Karyawan PT CLM Pasca Helmut Dikriminalisas
Dari mereka disita 3 rel KA panjang empat meter, satu rel KA panjang 120 cm, dua set peralatan las, satu kunci inggris, dua bambu, dua tali tambang, satu truk dan pickup berikut STNK serta kunci kontak.
"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara," pungkas AKBP Sumarni. (MGN)