Selama Mei, Polres Subang Bongkar 10 Kasus Sabu dan Sediaan Farmasi Ilegal

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih dan Kasi Propam Polres Subang AKP Willy Firmansyah saat memperlihatkan barang bukti narkotika di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Senin (29/05/2023). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Senin, 29 Mei 2023, 17:38 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Polda Jabar berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih dan Kasi Propam Polres Subang AKP Willy Firmansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut selama kurun Mei 2023.

Baca juga : Kades Wilayah Subang Selatan Diberikan Pencerahan Hukum dan Pesan Kamtibmas

"Dari 10 kasus tersebut terdiri dari delapan kasus narkotika jenis sabu dan dua kasus sediaan farmasi ilegal," ucap AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Senin (29/05/2023).

Untuk tersangka kasus narkotika jenis sabu yakni WR, SL, SD, DJ, ED, TJ, AW, FT, RI, BS, NS, YM, dan RH. "Untuk dua tersangka sediaan farmasi ilegal, GP dan AG," ujarnya.

Baca juga : Gelar Jumat Curhat, Kapolres Subang Ajak Warga Siluman Bersama Jaga Kamtibmas

Mereka, lanjut mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut, berhasil ditangkap di wilayah Ciasem, Blanakan, Sukasari, Pagaden, Pabuaran, Pusakajaya, dan Cibogo.

Dari para tersangka disita sabu 30 gram, sediaan farmasi 3.250 butir, 11 gawai, tiga sepeda motor, uang tunai Rp1 juta, lima alat hisap, dua timbangan digital dan lainnya.

Baca juga : Sediakan Sembako Murah, Bazar Murah Polres Subang dan DKUPP Diserbu Warga

Untuk para tersangka sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.

Sementara itu, lanjutnya, dua tersangka sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal