LampuHijau.co.id - Petugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang mengamankan 24 Warga Negara (WN) China. Mereka diamankan dari PT Hengdastell Indonesia, Gandasari, Jatiuwung, Senin (1/7/2019), karena tak bisa menunjukkan dokumen resmi seperti paspor.
Kepala Seksi Ketahanan Bangsa dan Masyarakat (KBM) pada Kesbangpol Kota Tangerang Agung Pujarama mengatakan, razia tersebut dalam rangka program Kesbangpol dalam pengawasan orang asing yang ada di Kota Tangerang. Selain itu, razia yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada sebuah perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Baca juga : Hina Presiden, MK, Hingga KPU, Anggota FPI Bogor Diciduk
"Razia kali ini program Kesbangpol, di mana kita melakukan pengawasan langsung orang asing yang ada di Kota Tangerang. Untuk itu, kami mengamankan WNA asal Cina yang bekerja di PT Hengdastell Indonesia yang berada di Jatiuwung," ujarnya, kemarin.
Agung menambahkan, sepak terjang Kesbangpol bermula dari laporan warga bahwa ada perusahaan yang mengerjakan orang asing serta menempatkan WNA tersebut di mess yang ada di dalam perusahaan. "Perusahaan ini sudah kita amati lama, ditambah banyaknya laporan masyarakat bahwa ada WNA yang bekerja di perusahaan tersebut. Setelah kami datangi, WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen mereka seperti paspor dan KITAS. Untuk itu kami bawa ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pendataan," paparnya.
Baca juga : Wisata Syariah Pulau Santen, Cewek Cowok Dipisah
Ia menjelaskan, ke depan pengawasan WNA di Kota Tangerang akan lebih diperketat. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya WNa yang masuk ke Kota Tangerang tanpa dokumen lengkap.
"Kesbangpol dalam setahun ada 8 kali kegiatan dalam pengawasan WNA, ini kegiatan yang ke 3 kalinya. Kedalam kita akan terus bersinergis dengan jajaran samping yakni Imigrasi, Satpol PP, TNI AD, dan juga Polrestro Tangkot untuk pengawasan WNA yang tidak mempunyai dokumen resmi," ungkapnya. (WAH)