LampuHijau.co.id - Pemuda di Kabupaten Subang, SM, tidak kapok dipenjara. Pada saat pembebasan bersyarat atas kasus pencabulan, SM malah melakukan penganiayaan. Akibatnya, SM kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kapolsek Patokbeusi Kompol Sutarman mengatakan penganiayaan dilakukan SM terungkap dari adanya laporan Hasan kepada Unit Reskrim Polsek Patokbeusi.
Baca juga : Percepat Pelayanan Masyarakat, 886 Personel Polri Ditunjuk Jadi Polisi RW
Awalnya, Hasan bersama Sodik datang ke rumah SM di Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. "Hasan diajak oleh Sodik untuk mendatangi rumah pelaku," ucapnya, Rabu (17/05/2023).
Hal tersebut, lanjut Kompol Sutarman, karena Sodik merasa malu kepada tetangganya yang merupakan korban pencurian sepeda motor. Dari rekaman CCTV, SM sempat bertamu ke rumah Sodik.
Baca juga : Pangkalan Gas Meledak Saat Oplos Elpiji Bersubsidi, Pemiliknya Diringkus Polisi
"Saat tiba di rumah SM, SM tidak ada di rumah. Sodik ajak Hasan untuk mampir ke rumah orang tuanya, tidak lama SM datang dan membacok Hasan hingga mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri," ujarnya.
Hasan kemudian lapor kepada polisi. Tidak butuh waktu lama, SM berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Patokbeusi. Dari pemuda 33 tahun tersebut disita satu buah golok dan sepeda motor Honda Beat.
Baca juga : Nyuri Sepeda Motor Warga Siluman, Pemuda Asal Purwadadi Ditangkap Polisi
"Pelaku telah menjalani empat tahun dari vonis enam tahun delapan bulan atas kasus pencabulan. Saat pembebasan bersyarat dengan jaminan orang tuanya, pelaku malah melakukan penganiayaan," ucapnya.
SM, lanjutnya dijerat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MGN)