LampuHijau.co.id - Anggota FPI Bogor Ade Yuliawan alias AY ditangkap Bareskrim Polri. Sebab, dia menghina Presiden Jokowi, menteri, Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, Polri.
FPI pun membenarkan kabar yang menyebut salah satu anggotanya di Bogor ditangkap polisi karena kasus ini. Ketua Tim Kuasa Hukum FPI Damai Hari Lubis mengungkapkan, Ade merupakan salah satu anggota FPI Bogor. Namun, Damai memastikan perbuatan AY tidak ada kaitannya dengan FPI.
“Ya (Ade anggota FPI), tetapi pribadi yang iseng. Tidak ada kaitannya dengan FPI. Itu klien saya,” ujar Damai.
Baca juga : Selewengkan Dana Pilkada, Bendahara KPUD Kota Bogor Jadi Tersangka
Karena itu, Damai mewanti-wanti agar persoalan Ade tidak disangkutpautkan dengan FPI. “Jangan dibuat bias ke mana-mana sehingga malah dapat menimbulkan fitnah,” katanya, seperti dilansir dari JPNN.
Namun, Damai juga menepis pernyataan polisi yang menyebut Ade sebagai pengelola akun di media sosial (medsos) untuk menyebar ujaran kebencian dan hoaks. Damai menegaskan, Ade sebatas menyebarkan konten yang diterimanya dari medsos..“Mohon para pihak tidak membuat informasi yang menyesatkan,” jelasnya.
“Klien saya bukan pengelola akan tetapi hanya melanjutkan gambar atau video-video yang dia dapatkan dari medsos utamanya Instagram dan YouTube. Jadi bukan pengelola yang seolah mirip badan usaha,” tegasnya.
Baca juga : Polri Naikkan Pangkat 15 Anggota yang Gugur di Pemilu 2019
Karena itu, Damai meminta polisi mengejar pihak yang pertama kali mengunggah konten yang juga disebar Ade. “Dia (Ade) kan hanya melanjutkan dari Instagram, YouTube salah satunya,” ucap Damai.
Selain itu, Damai juga meminta polisi menangguhkan penahanan terhadap Ade. “Kami sudah menyerahkan surat ditujukan kepada direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, hal permohonan penangguhan penahan kemarin tanggal 27,” jelasnya.
AY tercatat beralamat di Jalan Kaum 2 RT 05/RW 04 Nomor 97 Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. (LHTJ/JPNN)