LampuHijau.co.id - Kerap kali setubuhu anak kandungnya, seorang ayah di Buol, Sulawesi Tengah divonis kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol.
Hukuman kebiri sangat jarang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pencabulan, namun hakim ketua Agung Dian Syahputra, menjatuhkan keputusannya mengingat berdasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa telah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok berupa pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan juga pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," kata Agung Dian membacakan amar putusannya, Kamis (11/5/2023).
Baca juga : Sukurin... Pemerkosa Anak Kandung di Depok Diomelin Menteri PPA
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan jejak pelaku yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa. Dalam keterangan tertulis, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan, terdakwa pernah dipenjara selama 9 tahun karena menyetubuhi anak tirinya. Perkaranya diputus PN Buol pada 25 Juni 2015 silam. Namun usai kebebasannya, pelaku malah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pertimbangan lainnya, dengan perbuatan bejat itu, terdakwa dianggap gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggung jawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya. Hukuman kebiri ini sebagai upaya pengadil mencegah kemungkinan terdakaa menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya lagi. Hakim berpendapat, perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara nantinya.
Baca juga : Terbukti Cabuli Anak Asuh, Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara
Selain hukuman kebiri, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Pertimbangannya berdasar data yang ada, di mana kejahatan seksual pada anak di Kabupaten Buol sangat tinggi.
Diketahui, di tahun 2021 ada 27 perkara pelecehan seksual terhadap anak; 2022 ada 28 perkara. Dan untuk tahun 2023, sampai dengan putusan ini dibacakan tercatat sudah mencapai 30 perkara yang masuk. Namun dari 30 perkara itu, 12 perkara UU perlindungan anak. Lebih memprihatinkan lagi, profil para pelakunya meliputi guru yang mencabuli murid di kelas, kakek yang mencabuli cucu, ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya, dan ayah yang menyetubuhi anak kandungnya.
Saat ini saja, sedang berjalan perkara lain pelecehan seksual terhadap anak yang pelakunya merupakan ayah dari si anak, baik ayah tiri maupun ayah kandung.
Baca juga : Tega! Seorang Ayah di Subang Nekat Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali
Humas PN Buol Agung Syahputra mengatakan, majelis hakim terikat kode etik untuk tidak bisa berbicara banyak tentang perkara diputuskan, apalagi mengomentari putusannya. "Biarlah masyarakat yang menilai apakah putusan itu sudah tepat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan rasa keadilan," ujarnya yang juga ketua majelis hakim dalam putusan perkara tersebut.
Salah satu yang jadi pertimbangan majelis hakim, lanjutnya, penjatuhan hukuman pidana pokok berupa penjara dan denda bagi para pelakunya, tak cukup membantu pemerintah daerah (Pemda) menegendalikan tingginya angka pelecehan seksual pada anak di Buol. Apalagi, dikatakannya, angka kejahatan terhadap anak di Kabupaten Buol adalah yang tertinggi di Provinsi Sulawesi Tengah. (Yud)