LampuHijau.co.id - RHD kini mengisi hari-harinya di balik jeruji besi. Ulahnya yang mengoplos gas elpiji 3 kg ke dalam tabung 12 kg mengantarkan warga Desa Simpar, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, tersebut masuk bui.
Pria berusia 49 tahun tersebut tidak pernah menyangka manisnya pundi-pundi rupiah dari mengoplos gas elpiji 3 kg malah membuat hidupnya jadi pahit. Makanya, ia langsung menangis di hadapan polisi.
RHD menangis saat Kapolres Subang AKBP Sumarni membacakan ancaman hukuman pidana yang bakal menjeratnya di hadapan awak media saat konferensi pers. Yah, RHD terancam hukumannya seumur hidup.
Baca juga : Sukses Nyuri Empat Motor, Giliran Motor Warga Siluman, Pemuda Purwadadi Apes
AKBP Sumarni menyampaikan dari hasil penyidikan, RHD sudah melakukan aksi pengoplosan gas bersubsidi sejak Januari 2023 yang dilakukan dua hingga tiga kali dalam seminggunya.
"Dalam sekali kegiatan penyuntikan gas bersubsidi ke tabung non subsidi, RHD berhasil memproduksi 30 hingga 40 tabung elpiji 12 kg," ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Selasa (9/5/2023).
Pengopolsan tersebut, lanjut AKBP Sumarni dilakukan RHD dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih besar. Sekali kegiatan, RHD dapat keuntungan Rp5 Juta hingga Rp180 Juta dalam tiga bulan terakhir ini.
Baca juga : Calon Pengantin Diimbau Tes HIV/AIDS Supaya tidak Menyesal Seumur Hidup
"Terungkapnya kasus ini setelah pangkalan meledak, sehingga lima orang yang merupakan pekerja RHD luka bakar pada saat kejadian," ucap mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut.
Mereka sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, akhirnya satu orang luka ringan, dua luka berat dan dua luka berat kemudian meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
RHD dijerat dengan Pasal 55 Undang - undang RI tentang Minyak dan Gas Bumi, dan atau Pasal 187 dan Pasal 188 KUHPidana dengaj ancaman penjara 5 tahun sampai dengan seumur hidup. (MGN)