LampuHijau.co.id - Apes. Itu yang dialami pemuda asal Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, LA. Pemuda berusia 27 tahun tersebut ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah mencuri sepeda motor.
Sepeda motor yang dicuri LA milik warga Desa Siluman, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Muhamad Rizky Saenurdin. Sepeda motor saat kejadian diparkir di depan sebuah minimarket.
Sepeda motor korban tersebut adalah Yamaha NMAX Nopol T 2616 YN. Malam itu, Rizky begitu kaget saat membersihkan lantai depan minimarket, tiba-tiba saja sepeda motornya raib digondol maling.
Baca juga : Nyuri Sepeda Motor Warga Siluman, Pemuda Asal Purwadadi Ditangkap Polisi
Rizky kemudian lapor kepada polisi di Polsek Pabuaran Polres Subang. Begitu mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LA, berikut sita barang bukti motor Rizky.
"Respons polisi sangat cepat, dapat laporan langsung mencari sepeda motor. Akhirnya, dalam waktu 1,5 jam, sepeda motor dan pelaku ditemukan," ucap Rizky di Mapolsek Pabuaran, pada Senin (8/5/2023).
Rizky ternyata bukan satu-satunya korban dari LA. Namun, sebelumnya LA sudah mencuri di empat tempat kejadian yang berbeda. Hal tersebut hasil pengembangan yang dilakukan Polsek Pabuaran.
Baca juga : Kadinkes Subang Beri Bantuan kepada Warga Cigadung Derita Ulkus di Kaki
"Hasil pengembangan tersangka sudah mencuri sepeda motor empat kali, yang kelima ketangkap polisi," ucap Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kapolsek Pabuaran Iptu Udin Awaludin.
Empat tempat kejadian perkara (TKP) sebelumnya yakni Cikampek, Kabupaten Karawang sebanyak dua kali, Patokbeusi satu kali, dan Ciasem satu kali. "Saat ini masih kejar dua teman dari LA," ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut disita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX Nopol T 2616 YN berikut STNK dan kunci kontak, serta sepeda motor Honda Beat atas nama Sunjana warga Cikaum, Subang.
Baca juga : Bupati Subang Ruhimat Monitoring Pembangunan Pasar Ciasem
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Pabuaran Polres Subang," pungkasnya. (MGN)