Dinilai Lemahkan Tenaga Kesehatan dan Pangkas Wewenang Presiden, KRPI Soroti RUU Kesehatan

Ketua Umum KRPI Dr. Rieke Diah Pitaloka saat berada di Depok, Minggu (7/5/2023). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Minggu, 7 Mei 2023, 20:40 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyoroti rancangan Undang - undang (RUU) Kesehatan, karena dinilai melemahkan tenaga kesehatan, pangkas wewenang Presiden terkait BPJS Kesehatan dan potensi dana amanah bermasalah.

Ketua Umum KRPI Dr. Rieke Diah Pitaloka mengatakan Pandemi Covid 19 dan perkembangan geopolitik saat ini menunjukkan bahwa perspektif atas kesehatan mengalami pergeseran.

Kesehatan berpengaruh pada masalah ekonomi, hukum, politik, bahkan sosial dan budaya. Kesehatan, tepatnya bukan hanya sekadar rakyat sehat atau tidak. Kesehatan adalah soal kedaulatan, pertahanan dan keselamatan negara.

"RUU Kesehatan saat ini kembali dilanjutkan pembahasannya oleh Pemerintah dan DPR RI. Dua tema besar yang menjadi perhatian Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia," ucap Dr. Rieke Diah Pitaloka saat berada di Depok, Jawa Barat, Minggu (07/05/2023).

Baca juga : Rimba Durian Cafe Tawarkan Sensasi Makan Durian Kualitas Premium di Atas Ketinggian

Tema besar tersebut yakni Pengaturan Tenaga Kesehatan di RUU Kesehatan. Penyusunan RUU Kesehatan menggunakan metode omnibuslaw. Bab XX Ketentuan Penutup menyatakan pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Undang-undang yang mengatur Tenaga Kesehatan, yaitu: UU Tenaga Kesehatan (99 Pasal), UU Praktik Kedokteran (88 Pasal), UU Kebidanan (80 Pasal), dan UU Keperawatan (66 Pasal).

Keseluruhan pasal dari keempat UU tersebut artinya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pula. "Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia menilai terdapat muatan RUU Kesehatan yang berpotensi dapat melemahkan tenaga kesehatan," ucap Dr. Rieke Diah Pitaloka.

Tema besar lainnya, lanjut dia, pengaturan Jaminan Sosial. Bab XIII Pendanaan Kesehatan, Pasal 425. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) diubah sebagai berikut: Angka 1 menyatakan Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden melalui: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : BAI Minta Kapolri Pertahankan AKBP Sumarni sebagai Kapolres Subang dan Meraih Hoegeng Award, Ini Dasarnya!

"Indikasi Wewenang Presiden Dipangkas Sesuai UU BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan Penerima Bantuan Iuran harus berada di bawah Presiden," ucap Dr. Rieke Diah Pitaloka.

Dalam RUU Kesehatan, lanjut dia, ketika BPJS bertanggung jawab pada Menteri, maka artinya tidak lagi langsung kepada Presiden. Pertanggungjawaban tersebut meliputi program dan pengelolaan keuangan.

Selain itu, lanjut Dr. Rieke Diah Pitaloka, Potensi Dana Amanah Bermasalah Dana amanah jaminan sosial dan aset netto (pencatatan pembukuan akhir tahun 2022): BPJS Kesehatan: 200 Triliun dan BPJS Ketenagakerjaan: 645 Triliun.

Untuk itu, Dr. Rieke Diah Pitaloka, KRPI mendukung dan berjuang bersama tenaga kesehatan seluruh Indonesia untuk mengawal pembahasan RUU Kesehatan.

Baca juga : Ketua DPRD Subang Imbau Pemudik Utamakan Kesehatan dan Keselamatan

"KRPI mendukung dan berjuang bersama pekerja Indonesia agar jaminan sosial tetap diatur sesuai UU SJSN dan UU BPJS. Untuk memenuhi prinsip meaningful participation, mendukung Pemerintah dan DPR RI (Panja Komisi IX) membuka ruang diskusi dan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal