Kejati Sulsel Ringkus Buronan Kasus Pembangunan Jalan Poros

Penyerahan Harianto Parung, terdakwa korupsi kasus pembangunan Jalan Poros, Toraja Utara oleh Kejati Sulsel. (Foto: Puspenkum Kejati Sulsel)
Kamis, 20 April 2023, 19:15 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap buronan asal Toraja Utara, Harianto Parrung alias Harry, di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residence, Biringkanaya, Kota Makassar.

Harry ditangkap lantaran terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala-Awan, Toraja Utara, yang sumber dananya berasal dari APBN-TP TA 2014 pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara. Korupsinya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,979 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor: 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019.

Baca juga : Donasi Telkomsel Poin Berangkatkan 1.400 Pemudik ke Kampung Halaman

Berikut petikan putusannya: Menyatakan Terdakwa Harianto Parrung alias Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kemudian menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.979.874.786,79, di mana Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp700 juta pada tanggal 24 Agustus 2017. Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Diterangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, SH,MH, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, perbuatan terdakwa Harianto Parrung alias Harry terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kapolres Subang Bersinergi dengan TNI Patroli Bangunkan Warga untuk Sahur

Namun setelah mengetahui pidananya diperberat, lanjutnya, terdakwa Harry sudah tidak bisa dihubungi lagi. Atau terdakwa sudah tidak beritikad baik, sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

"Maka Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI," ujar Soetarmi.

Dan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, langsung memerintahkan tim Intelijen Tangkap Buronan (Tabur) untuk segera menangkap buronan tersebut. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal