Ibu Dua Anak tak Menyangka Motor Raib Digondol Maling Kembali ke Tangannya

Kapolres Subang AKBP Sumarni secara simbolis menyerahkan sepeda motor kepada Euis Rohayati usai digondol maling beberapa waktu lalu di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Kamis (13/04/2023). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 13 April 2023, 16:05 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Euis Rohayati bahagia. Ibu dua anak yang tinggal di Jalan RA Kartini, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang ini, bahagia karena sepeda motor yang raib digondol maling, kini kembali ke tangannya.

Perempuan berusia 41 tahun tersebut tidak pernah menyangka kalau sepeda motor Yamaha NMAX putih yang hilang digondol maling di garasi rumahnya akan kembali meski sudah berubah warna jadi putih pink.

Baca juga : Peluang Mardiono Diusung KIB Paling Kecil, Ini Penjelasannya....

"Tidak menyangka banget kalau sepeda motor yang hilang dicuri akan kembali ke tangan," ucap Euis Rohayati usai menerima penyerahan sepeda motor di Mapolres Subang, Jawa Barat, Kamis (13/04/2023).

Maka dari itu, Euis Rohayati sangat bersyukur sepeda motornya bisa kembali dalam waktu sepuluh hari setelah hilang dicuri. "Senang banget, sepeda motor telah kembali setelah 10 hari hilang," ucapnya.

Baca juga : IMI Ajak Masyarakat Dukung dan Saksikan Balap Motor di Sirkuit Gery Mang Subang

Untuk itu, Euis Rohayati berterima kasih kepada Kapolres Subang AKBP Sumarni dan jajarannya. "Terima kasih banyak untuk bu Kapolres Subang yang telah membantu mengembalikan sepeda motor," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan Euis Rohayati merupakan satu dari tiga warga yang dapat pengembalian sepeda motor hasil dari pengungkapan Satreskrim Polres Subang.

Baca juga : Ditinggal 20 Menit, Motor Raib Digondol Maling di depan PAUD Cempaka Desa Pamanukan Hilir

Dari kasus pencurian dengan korbannya Euis Rohayati, kata AKBP Sumarni, pihaknya berhasil menangkap tiga pelakunya yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pusakajaya, yakni A (31), D (37), dan C (44).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dari para tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor korban. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal