Polres Subang Musnahkan 9.450 Botol Miras dan 1.000 Liter Ciu

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih melakukan pemusnahan miras dan ciu di halaman Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Rabu (12/04/2023). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 12 April 2023, 11:15 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang melakukan pemusnahan 9.450 botol miras berbagai merek, 1.000 liter botol ciu dan 10 dirigen ciu di halaman Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Rabu (12/04/2023).

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan yang dimusnahkan hasil kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan suci Ramadhan.

Baca juga : Polres Subang Ringkus 18 Tersangka Narkoba dan Sediaan Farmasi Ilegal

"Pemusnahan miras dan ciu ini dilakukan dalam upaya untuk melindungi generasi Kabupaten Subang. Untuk itu, perlu peran serta semua pihak untuk bersama-sama berantas miras," ucap AKBP Sumarni.

Maka dari itu, AKBP Sumarni mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran miras, narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin bisa melapor kepada pihak kepolisian atau call center 110.

Baca juga : Kapolres Subang Beri Penghargaan kepada 13 Personel Polri dan Empat Wartawan

"Polres Subang akan menindak tegas peredaran miras tanpa izin edar karena merusak kesehatan, mental, serta dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ucapnya.

Bukti tindak tegas tersebut yang terbaru dalam kurun Maret-April 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang ungkap penyalahgunaan minuman keras (miras) tanpa izin edar di Subang tiga TKP, Kalijati tiga TKP dan satu TKP di Sagalaherang.

Baca juga : Polres Subang Adakan Mudik Gratis dengan Tujuan Semarang, Tasikmalaya dan Ciamis

Untuk tersangka dijerat Pasal 20 Jo Pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Subang No 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang.

"Tersangka menjalani tindak pidana ringan dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal