LampuHijau.co.id - Ketua Komisi 4 DPRD Kota Tangerang, Sumarti berharap pihak-pihak yang bersengketa di Jalan Dahwa untuk menahan diri selama Jalan tersebut sifatnya masih status quo. Selain itu permasalahan jalan yang sudah berumur 40 tahun lebih tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal itu disampaikan Sumarti saat melakukan inspeksi dan pengecekan ke Jalan Dahwa yang beberapa kali ditutup oleh perwakilan ahli waris Endang Miharja.
Dalam kunjungan itu, anggota DPRD Kota Tangerang yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD, Sumarti memintai keterangan dari beberapa warga yang menolak penutupan jalan tersebut dan pihak ahli waris keluarga Endang Miharja.
Ketua RW 01 Manis Jaya Jatiuwung, Ade Supiana yang didampingi RT dan tokoh masyararakat menerangkan jalan Dahwa sudah digunakan masyarakat sekitar sejak tahun 1980an, jadi sudah sekitar 40 tahunan.
Baca juga : Ringankan Beban Masyarakat di Bulan Ramadan, Pemkot Tangerang Bagikan 6000 Paket Sembako
Menurut Ade, jalan tersebut sudah dihibahkan oleh Endang Miharja kepada warga.
“Jadi kami keberatan jika jalan ini ditutup, karena memang jalan ini dipelihara warga dan perusahaan yang ada di sini,” ujar Ade.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Sinaga, salah satu pengacara keluarga. Dia menyatakan yang dihibahkan hanyalah yang 3 meter. “Kalo tiga meter kami ikhlas, tapi sisanya tetap akan kami pagar,” katanya dengan nada tinggi.
Kemudian seorang anggota DPRD coba menengahi agar sang kuasa hukum bicara secara baik-baik saja, namun hal itu kembali dibantah. Sehingga sempat terjadi adu mulut antara anggota DPRD dengan sang pengacara.
Baca juga : Polresta Malang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras
Akhirnya Ketua Komisi IV menengahi dan menyatakan DPRD tak punya kepentingan apapun terkait masalah sengketa tanah ini. Hanya saja karena menyangkut kepentingan masyarakat maka DPRD turun ke lapangan. “Nanti kita akan agendakan pemanggilan BPN agar persoalan ini clear, dan saya harap tidak ada lagi penutupan jalan ini selama masih dalam statusquo,” kata Sumarti.
Kepada wartawan, Sumarti menghimbau tidak ada penutupan atau pemagaran terkait sengketa jalan Dahwa.
“Karena semuanya kan masih dalam proses, jadi kami minta pihak, yakni ahli waris Bapak Endang Miharja tidak melakukan kegiatan apapun sebelum statusnya clear,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Sumarti kepada wartawan, Senin (9/4/2023).
“Kedatangan kami ke mari untuk melihat langsung kondisi jalan Dahwa yang katanya hendak ditutup oleh ahli waris Endang Miharja. Kami melihat lebar jalan dan mencari keterangan dari saksi-saksi di lapangan. Kedatangan kami menyusul pertemuan sebelumnya soal adanya keluhan warga terkait rencana penutupan jalan,” kata Sumiati.
Baca juga : Pemerintah Kota Tangerang Sabet Core Values ASN BerAKHLAK
Menurutnya, dari keterangan tokoh masyarakat dan pejabat RT/RW setempat jalan ini memang sudah digunakan selama 40 tahunan dan lebarnya memang 7 meter, lebih sementara dari pihak ahli waris menyatakan yang diwakafkan hanya 3 meter.
“Ini kan yang ingin kita cek, nanti kami akan memanggil pihak BPN mengenai batas-batas tanah dan jalan biar semuanya menjadi clear,” ujar anggota DPRD dari PDIP ini. (*)