Polisi Tangani Kasus Video Viral di Youtube Secara Profesional

Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Ibrahim Tompo. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 7 April 2023, 21:47 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Beredar sebuah unggahan video viral melalui platform media sosial Youtube yang diduga dilakukan seseorang dengan ditujukan kepada mayoritas muslim.

Video viral tersebut membuat masyarakat Desa Galanggang resah sehingga membuat Surat Keberatan yang ditandatangani warga yang intinya masyarakat meminta agar yang bersangkutan pergi dari Kampung Sukasari, Desa Batujajar.

Saat ini, anggota Kepolisian bersama TNI terus melakukan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terprovokasi dengan adanya video tersebut serta memantau rumah yang bersangkutan untuk mengantisipasi adanya amukan warga.

Baca juga : Panggil Pejabat Terkait ke Lapangan, Pras Minta Galian di Batu Ceper Segera Dituntaskan

Sementara pelaku, Aman Suherman (63 tahun) saat ini sudah diamankan petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait videonya di YouTube.

"Pelaku sudah diamankan oleh petugas, ini merupakan perbuatan personal, sehingga tanggung jawab hukumnya juga kepada pribadi yang bersangkutan." ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Ibrahim Tompo, Jumat (7/4/2023).

"Ini merupakan perbuatan sendiri dari pelaku jadi pertanggung jawaban hukum juga secara personal," ungkapnya.

Baca juga : Polres Subang Larang Warga Jual dan Nyalakan Petasan

"Polri akan menyidik dengan profesional sesuai norma hukum yang ada, masyarakat jangan terprovokasi dengan issue yang tidak jelas agar tetap menjaga kondisi Kamtibmas yang aman," tuturnya.

"Mohon masyarakat tidak terprovokasi, waspada terhadap isue yang diunggah oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang dapat memecah belah umat." katanya.

Saat ini, Polisi sedang mendalami unsur pasal yang akan diterapkan, sehingga pelaku diberikan sanksi yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Korban Laka di Semak- Semak Hingga Meninggal Dunia

Atas tindakan pelaku, yang memuat ujaran kebencian dan mengarah terhadap SARA maka pelaku akan dikenakan pasal berlapis. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal