Terima SK CPNS, Bidan Diminta Semakin Semangat Melayani Warga Kota Cirebon

Penyerahan SK CPNS kepada 20 bidan oleh Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis. (Foto: MGN)
Kamis, 27 Juni 2019, 20:28 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon meminta bidan yang mendapatkan petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lebih bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita semua tentu bersyukur, karena bidan sudah mengabdi cukup lama saat ini sudah diangkat jadi CPNS,” kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis usai Penyerahan SK dan Pengambilan Sumpah PNS Formasi Khusus Dokter Spesialis di Balai Kota Cirebon, Kamis (27/6/2019).

Baca juga : Bermitra dengan Pemkab, F-PG Harus Jadi Mesin Pembangunan Cirebon

Sebagai bentuk rasa syukur tersebut, Azis meminta setiap bidan yang hari ini menerima SK lebih giat untuk bekerja. Bahkan, SK yang telah diterima itu sebagai penyemangat mereka untuk melayani masyarakat Kota Cirebon dengan lebih baik. "Jangan beranggapan, ah aman, sudah ada SK. Malah jadi hare-hare, kuen wae brojol sendiri,” kata mantan Ketua DPRD Kota Cirebon tersebut sambil tersenyum.

Sebab, adanya penambahan kuota dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) membuat mereka yang sebelumnya tidak bisa diangkat karena faktor umur, kini bisa menerima petikan SK sebagai CPNS. Selain itu, Azis juga mengucapkan selamat dan terima kasih kepada dr. Tita Rosita yang kini telah diangkat sumpah menjadi salah satu dokter spesialis di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon. Sementara, kiprah dan kualitas dr. Tita Rosita tidak perlu diragukan. Sebab, dr. Tita Rosita telah terlibat dalam operasi pemisahan bayi kembar siam asal Cirebon bersama dengan tim dokter dari Surabaya.

Baca juga : Wali Kota Minta ASN Implementasikan Semangat Ramadan Saat Bekerja

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon Anwar Sanusi menjelaskan, 20 bidan yang diberikan petikan SK, pada sebelumnya telah tereleminasi saat pengangkatan menjadi CPNS 2017 karena faktor usianya. “Karena umur mereka yang lebih dari 35 tahun,” kata Anwar.

Namun saat ini, sudah ada revisi peraturannya, bahwa yang diangkat yang berumur maksimal 40 tahun. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon ini menyampaikan mereka merupakan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masuk database Kemenkes RI dan akhirnya mendapatkan SK pengangkatan CPNS dari Pemda Kota Cirebon. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal