LampuHijau.co.id - Gudang penyimpanan minuman beralkohol impor di Komplek pergudangan Taman Tekno, Blok J1 Nomor 16, Tangerang Selatan, Kamis (27/6/2019) kemarin, digerebek aparat petugas Satpol PP Tangsel.
Kepala Bidang Penegakan perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan gudang digerebek karena melanggar peraturan daerah Kota Tangerang Selatan nomor 04 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian perdagangan. "Dengan Perda ini jelas bahwa Tangsel sudah tidak boleh ada peredaran, distribusi dan produksi minuman beralkohol," katanya di lokasi.
Baca juga : Punya Latar Belakang Farmasi, Cowok di Tangerang Bikin Pabrik Ciu
Oleh petugas, ratusan dus minuman keras (miras) impor berbagai jenis dan merek itupun disita. Kardus tersebut diangkut ke dalam mobil truk yang telah disiapkan satpol PP.
"Kita akan amankan, kita bawa ke markas. Untuk jenisnya kita belum lihat detail. Tapi ini semua alkohol dengan kandung lebih dari 40 persen," jelas Oki.
Baca juga : Pendatang Baru ke Tangerang Diimbau Bawa Surat Pindah
Menurut Oki, pengungkapan gudang miras ilegal ini dilancarkan setelah selama beberapa bulan belakangan dipantau. "Sepertinya miras ini dari luar negeri. Selanjutnya, nanti pengelola atau pemiliknya akan segera kita panggil," pungkasnya. (WAH)