Mengurus Segala Perizinan di Kota Tangerang Tidak Lagi Sulit, Semuanya Dilayani di Mal Pelayanan Publik

Selasa, 4 April 2023, 04:35 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Tangerang, Banten sudah membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya membantu masyarakat mempermudah daalam mengurus perizinan.

Lewat MPP, segala urusan perizinan bisa diurs melalui satu pintu di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang yang berdiri di Jalan Satria Sudirman, kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. 

Di kantor DPMPTSP ini, sedikitnya 107 jenis perizinan bisa diurus dan dilayani dalam satu atap.

Taufik Syahzaeni, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang mengatakan, MPP madalah pelayanan satu pintu untuk warga yang akan mengurus berbagai keperluan yang berkait dengan pemerintahan di Kota Tangerang.

"Di Mal Pelayanan Publik dilengkapi dengan pelayanan instansi vertikal seperti pembuatan SIM dari kepolisian dan lain-lain," ujarnya.

Di kantor DPMPTSP ini, sekarang juga dilengkapi Konsultasi Online atau disingkat Sultan. Di sini, warga dapat berkonsultasi perizinan dan nonperizinan dari rumah masing-masing melalui zoom meeting. 

Baca juga : Ombudsman RI Perkuat Peran Serta Komunitas Masjid Awasi Pelayanan Publik

Layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman serta sarana konsultasi kepada pelaku usaha sebelum mengurus perizinan atau kesulitan dalam proses pengurusan perizinan. 

Untuk menikmati layanan ini, warga dapat mengakses https://mpp.tangerangkota.go.id/ 

“Ini menjadi langkah pelayanan yang memudahkan, saat ini kita memasuki era transformasi digital di mana pelayanan publik harus dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan,” ungkap Taufik.

Selain itu, MPP juga membuka layanan Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB, Print Out Hasil PMM dan BPHTB. 

Kemudian dari DPKAD Kota Tangerang membuka Layanan Konsultasi Pajak Daerah (selain PBB dan BPHTB). 

Dari Disnaker membuka layanan Kartu Kuning. 

Baca juga : Wali Kota Tangerang Didaulat Sebagai Pembicara di Forum Internasional UNCRD

Dari Disdukcapil Kota Tangerang ada pelayanan e-KTP, Akta Kelahiran, KIA, KK, Pindah Datang, dan Akta Kematian.

Di MPP juga dilengkapi pelayanan dari Samsat yang melayani Daftar Ulang Tahunan Pajak, Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 4. Sementara pihak Polres Metro Tangerang Kota membuka pelayanan SIM, SKCK, dan Lapangan Uji Praktik SIM. 

Lalu, dari BPN membuka layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Kegiatan Penerbitan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang, Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Kegiatan Penyelenggaran Kebijakan dan Pemanfaatan Tanah, dan Informasi Zona Nilai Tambah.

Kemudian Pengadilan Agama Tangerang membuka Layanan Informasi dan Pendafataran e-Court. 

Pengadian Negeri Tangerang membuka layanan konsultasi hukum. Dinas Sosial membuka layanan surat keterangan tidak mampu. 

BPJS Kesehatan memberi layanan pendaftaran peserta, dan layanan informasi.

Baca juga : Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Muridnya Divonis 19 Tahun Penjara

Bank BJB membuka layanan pembayaran retribusi. 

Perumda Tirta Benteng memberikan layanan pengaduan dan pembayaran. 

PT Taspen melayani surat keterangan tidak mampu. 

BPJS Ketenagakerjaan memberi layanan pendaftaran peserta, dan layanan informasi. 

Ada juga PT PLN yang memberikan pelayanan berupa tambah daya dan layanan pengaduan. 

Serta BNN Kota Tangerang yang membuka pelayanan Pendaftaran Rehabilitasi Rawat Jalan, Permohonan Penyuluhan Terkait Hukum, Rehabilitasi, Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Permohonan Pemeriksaan Deteksi Dini dan Penyalahgunaan Narkoba, dan Permohonan Magang Kerja untuk tingkat SMA/SMK sederajat dan Perguruan Tinggi. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal