Tertipu Investasi Ternak Lebah Madu Klanceng, Warga Kabupaten Subang Laporkan PT MBM ke Bareskrim Polri

Kuasa hukum Aneng Yunengsih, Martono Maulana, SH, MH saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Subang, Senin (3/4/2023). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Senin, 3 April 2023, 20:59 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - PT Mahakarya Berkah Madani (MBM) dilaporkan kepada Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus ternak lebah madu klanceng.

Perusahaan tersebut dilaporkan oleh Aneng Yunengsih (45), warga Desa Gombor, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang rugi sekitar Rp300 juta.

Kuasa hukum Aneng Yunengsih, Martono Maulana, SH, MH mengatakan awalnya Aneng dan suaminya tujuannya bangun ekonomi UMKM di Kabupaten Subang.

Waktu itu, lanjutnya, Aneng bergabung dan menjadi mitra PT MBM dengan membeli 280 kotak yang harga satu kotak lebahnya senilai Rp1,2 juta atau sekitar Rp300 juta.

Baca juga : Resahkan Warga, Kapolres Subang Amankan 376 Botol Miras Berikut Pedagang

PT MBM menjanjikan bagi hasil Rp400 ribu untuk sekali panen madu lebah klanceng yang dibayar setiap empat bulan, sehingga dalam satu tahun bisa kembali modal.

"Setelah sukses, banyak yang ingin ikut gabung," ucap Martono Maulana, SH, MH kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Senin (3/4/2023).

Satu dari sekian orang yang ikut salah satunya adalah Warti Tiawati. Warti tersebut beli kotak lebah senilai Rp108 juta. Uangnya itu diminta ditransferkan kepada PT MBM.

"Uang harusnya ditransferkan Warti langsung kepada PT MBM, malah oleh Warti diminta ditransferkan oleh Aneng kepada PT MBM," ucapnya.

Baca juga : Pemilu 2024, Masyarakat Kabupaten Subang Diharapkan Jaga Kamtibmas

Akhirnya, lanjut dia, uang tersebut ditransfer kepada PT MBM. Bahkan, bukti transfer pun ada. PT MBM buat surat perjanjian mitra, tapi kotak lebah tidak dikirim kepada Warti.

"Dari sini timbul masalah ternyata Aneng jadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT MBM. Korbannya tidak satu orang tapi banyak," ucapnya.

Setelah timbul masalah, lanjut dia, Aneng malah dilaporkan oleh anak Warti, Diki kepada polisi. Padahal, Aneng ini juga korban penipuan dilakukan PT MBM.

 "Korban tidak ada niat jahat, dan uang tidak dipergunakan untuk kepentingan sendiri, tapi sudah ditransfer kepada PT MBM. Jadi jangan sampai korban dikorbankan," ujarnya.

Baca juga : Operasi Katarak Gratis Bagi 100 Warga Kabupaten Subang Sangat Diapresiasi

Makanya, saat Diki selaku anak Warti melaporkan Aneng kepada polisi terjadi error in persona atau salah sasaran karena sama-sama sebagai korban. Bahkan, Diki sudah ikut dan pernah menikmati hasil dari PT MBM.

"Apalagi Warti mengetahui kalau uang sudah ditransfer kepada PT MBM. Harusnya semua bersama-sama melaporkan PT MBM kepada Bareskrim Polri tentang kasus ini," ujarnya.

Menurutnya, para korban khususnya di Kabupaten Subang harus bersatu, karena kerugian di wilayah Kecamatan Pagaden saja mencapai sekitar Rp12 miliar.

"Karena Aneng sebagai korban akhirnya melaporkan PT MBM kepada Bareskrim Polri. Kita berharap ada tindaklanjut dari Bareskrim Polri terkait kasus penipuan dan penggelapan oleh PT MBM," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal