Polres Subang Siapkan Seluruh Polsek Layani Titip Kendaraan Gratis Bagi Pemudik

Kepala Polres Subang AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (29/03/2023). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 29 Maret 2023, 15:07 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polres Subang akan menyediakan pelayanan penitipan kendaraan gratis bagi pemudik di seluruh polsek yang berada di wilayah hukum Polres Subang selama Operasi Ketupat Lodaya (OKL) 2023.

Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan untuk melayani masyarakat akan mudik, Polres Subang menyiapkan seluruh Mapolsek untuk dijadikan tempat penitipan kendaraan gratis bagi pemudik.

Baca juga : Lina Marliana Apresiasi Polres Subang dan Kodim Subang Gelar Ceramah Kamtibmas Bagi Milenial

"Ketika masyarakat akan menggunakan kendaraan umum silahkan kendaraannya bisa dititipkan di kantor-kantor Polsek tanpa dipungut biaya atau gratis," ucapnya di Mapolres Subang, Rabu (29/03/2023).

Mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut menyebutkan kendaraan yang dapat dititipkan harus yang memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Jangan sampai kendaraan yang tidak ada STNK," ucapnya.

Baca juga : Polres Subang Bersama Kodim Subang Gelar Ceramah Kamtibmas Bagi Milenial

Hal tersebut, lanjutnya, untuk memudahkan untuk konfirmasi saat pengambilan sepeda motor tersebut setelah pulang mudik. Untuk layanan penitipan kendaraan secara gratis rencananya mulai H-7 Hari Raya Idul Fitri.

"Pelayanan penitipan sepeda motor gratis bagi pemudik di setiap polsek untuk memberikan pelayanan terbaik Polres Subang dan Polsek Jajaran kepada masyarakat yang akan mudik," ucapnya.

Baca juga : Tinggalkan Keluarga, Kapolsek Setiabudi Pilih Berbuka Di jalan Sambil Bagikan Takjil ke Warga di hari Pertama Ramadan

Selain itu, lanjut AKBP Sumarni, pelayanan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor atau curanmor jika di tinggal di kosan atau kontrakan. "Insya allah dititipkan di kantor polisi, kendaraan aman," tegasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal