LampuHijau.co.id - Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho bakal menindak tegas kepada siapapun yang memaksa meminta sumbangan berkedok tunjangan hari raya (THR) dari para pelaku usaha.
Penegasan Kombes Zain ini untuk mengantisipasi maraknya permintaan THR oleh sekelompok oknum Ormas menjelang hari Raya.
"Ormas yang meminta sumbangan berkedok THR dengan cara memaksa, apalagi pakai mengancam dan premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Kombes Zain, Sabtu (25/3/2023).
Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Saya perintahkan seluruh Polsek jajaran bila menerima aduan terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu ataupun Ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," tandasnya.
Zain menambahkan, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat.
Baca juga : Penertiban Bangunan Liar di Cipondoh, Kombes Zain Dwi Nugroho: Kepolisian Beri Rasa Aman
Oleh karena itu, Kombes Zain meminta jika ada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yang menjadi korban pemerasan THR segera melapor, jangan ragu apalagi merasa takut.
"Kami disini membuka nomor pengaduan di nomor 082211110110 atau Call Center 110. Selain itu kita juga ada Polisi RW, Bhabinkamtibmas, atau bisa datang ke Polsek terdekat dan Polres Metro Tangerang Kota," katanya. (WAH)
Baca juga : Wali Murid dan Warga Hadang Satpol PP, Eksekusi SDN Pondok Cina 1 Ditunda