Kapolres Subang Fasilitasi Penyelesaian Masalah Jalan Dipakai PKL dan Selasar Pasar Ciasem, Begini Hasilnya

Kepala Polres Subang AKBP Sumarni bersama Kepala BPN Kabupaten Subang Andi Kadandio usai memfasilitasi penyelesaian masalah jalan dipakai PKL dan selasar Pasar Ciasem di Mapolres Subang, Jawa Barat, Selasa (14/03/2023). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 14 Maret 2023, 20:50 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polres Subang memfasilitasi penyelesaian permasalahan jalan umum yang dipakai pedagang kali lima (PKL) dan selasar Pasar Ciasem. Dari pertemuan tersebut dapat kesepakatan kalau PKL dan selasar agar dibersihkan sebelum bulan Ramadhan.

Permasalahan yang terjadi di pasar terletak di Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang ini sudah disuarakan sejak Februari 2022. Masyarakat sudah bertemu DPRD dan Pemda Kabupaten Subang, tapi baru selesai di tangan polisi.

Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan Polres Subang memfasilitasi penyelesaian permasalahan masyarakat di sekitar Pasar Ciasem terkait lebar jalan yang diklaim selama ini dipakai PKL dan selasar bangunan dibangun pengembang.

Baca juga : Kapolres Subang dan Dandim Bagikan Makanan kepada Korban Banjir Ciasem

"Kami minta penjelasan dari Kepala BPN dan diberikan pencerahan luar biasa. Beliau menyampaikan batas-batas hak pakai yang diberikan Pemda Kabupaten Subang dalam pengelolaan pasar tersebut," ucapnya di Mapolres Subang, Selasa (14/03/2023).

Selain itu, lanjutnya, Kepala DKUPP Subang Yayat menyanpaikan bahwa jalan warga tersebut tidak masuk dalam perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan pasar selama ini sudah dilimpahkan dari Pemda Kabupaten Subang kepada BP3 Pasar Ciasem.

"Artinya, jalan warga yang 6 meter harus dibersihkan dari PKL maupun dari selasar atau bangunan yang berdiri di atasnya sebelum Ramadhan, jalan tersebut sudah clear. Kepala DKUPP jamin pengembalian jalan warga tersebut," ucap AKBP Sumarni.

Baca juga : Ormas Proja Dukung Polres Subang Naik Tipe Jadi Polresta Subang, Ini Alasannya

Kepala BPN Kabupaten Subang Andi Kadandio mengatakan BPN melakukan rekonstruksi batas lahan Pasar Ciasem sesuai dengan permohonan dari Pemda Kabupaten Subang bukan karena permintaan dari masyarakat setempat.

"Kita menyampaikan data bahwa sertifikat yang diperjanjikan antara BP3 dengan pengembang Pasar Ciasem adalah hak pakai. Kita sudah jelaskan batas-batasnya dan patoknya," ucap Andi Kadandio.

Kepala DKUPP Subang Yayat Sudrajat mengapresiasi inisiatif Polres Subang dan BPN Subang yang berupaya untuk memberikan keputusan secara normatif dan kesejahteran pengelola Pasar Ciasem.

Baca juga : Peradi Dukung Polres Subang Naik Tipe Jadi Polresta Subang, Begini Alasannya

"Insya allah dari DKUPP akan segera menindaklanjuti yang menjadi kesepakatan, dan kembali lagi kepada PKS serta kebijakan terkait dengan kerja sama pemberdayaan dari BP3. Insya allah sebelum Ramadhan ada tindak lanjut dan tuntas semua," ucap Yayat Sudrajat.

Tokoh Masyarakat Desa Ciasem Hilir Epi Tahapari bersyukur aspirasi masyarakat sejak Februari 2022 sampai hari ini atau 14 Maret 2023, akhirnya terjawab setelah difasilitasi pertemuan oleh Polres Subang dengan BPN, DKUPP, BP3 dan pengembang.

"Kami berterima kasih kepada bu Kapolres karena hasil diskusi sudah memberikan keputusan bahwa hak warga terkait jalan yang enam meter dikembalikan kepada warga. Sebelum Ramadhan, jalan sudah bersih dari selasar dan PKL," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal