LampuHijau.co.id - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Subang meminta Bupati Subang Ruhimat membenahi pelayanan kesehatan di RSUD Subang agar lebih baik.
Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Subang Rahayu Kurniawan mengatakan perbaikan pelayan RSUD Subang bukan harapannya saja, tapi masyarakat, petinggi dan pejabat di Kabupaten Subang agar pelayanan kesehatan jadi lebih baik dan maksimal.
Apalagi, lanjut Rahayu Kurniawan, tarif pelayanan di RSUD Subang sudah naik 6 kali lipat dari Rp 15 ribu menjadi Rp 90 ribu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Subang No 40 tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan BLUD RSUD Subang.
Baca juga : MAP Social Humanity Desak Bupati Copot Direktur Utama RSUD Subang
"Pelayananya pun seharusnya menjadi lebih baik 6 kali lipat juga dong biar adil," ujar Rahayu di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin (13/03/2023).
Makanya, Rahayu sangat menyayangkan dengan adanya ibu hamil yang meninggal dunia usai diduga ditolak RSUD Subang saat akan melahirkan. Seorang suami pun harus kehilangan isteri dan anak yang masih dalam kandungan sekaligus hanya karena sepucuk surat rujukan.
Padahal, lanjut Rahayu, sudah dijelaskan dalam panduan layanan JKN Kis yaitu pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKTPL baik bekerjasama maupun tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan dengan tujuan mencegah kecacatan hingga kematian.
Baca juga : Kapolres Subang dan Bupati Gelar Jumat Curhat dengan Warga Tanjungsiang
"Apa yang terjadi di RSUD Subang yang kini sedang viral dan menjadi sorotan semua kalangan hingga media nasional akan menjadi catatan buruk untuk dunia kesehatan Kabupaten Subang," ujar Rahayu.
Untuk itu, kata dia, masyarakat Subang saat ini membebankan kasus tersebut di pundak Bupati agar bertanggung jawab dan tegas dalam mengambil keputusan serta harus berani memberikan sanksi untuk kebaikan masyarakat dan kepentingan Pemerintah Kabupaten Subang secara nasional.
"Saya berpesan seharusnya Bupati dan instansi terkait lebih fokus dalam pencegahan dan gercep dalam menanggapi setiap pengaduan dan laporan masyarakat, jangan menunggu harus terjadi dulu atau harus viral dulu," ucap Rahayu. (MGN)