LampuHijau.co.id - Kepala Desa (Kades) Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Ade Nana Suryana dilaporkan kepada Satreskrim Polres Subang atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 1.400 meter persegi.
Ade Nana Suryana dilaporkan kepada polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh Entin Suhetin (45 tahun), dengan laporan polisi nomor: LP-B/8/2023/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tertanggal 5 Januari 2023.
Menurut Entin, pemalsuan surat yang diduga dilakukan Ade Nana Suryana berawal dirinya bayar pajak kepada kolektor, tapi hanya dapat dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), padahal biasanya mendapatkan tiga.
"Waktu itu mau bayar pajak ke kolektor, tapi hanya ada dua SPPT, harusnya tiga SPPT. Kolektor bilangnya mungkin terselip, nanti dicari. Saya datang lagi ke kolektor, tapi bilangnya tidak ada," ucap Entin di Mapolres Subang, Jawa Barat, Kamis (9/3/2023).
Baca juga : Melalui Bedah Rutilahu, Kapolres Subang Berbagi Kasih kepada Mak Kasih
Kolektor, lanjutnya, menyarankan untuk datang ke desa. Akhirnya, Entin datang ke desa untuk menanyakan SPPT kepada Ade Nana Suryana. Ade pun menjawab kalau SPPT milik Entin berada di dirinya usai membaliknamakan SPPT tersebut.
"Kaget, kok dibaliknamakan? Lalu, Ade bilang tilas (bekas) pemecahannya akan diberikan. Akhirnya, saya pulang. SPPT diserahkan kepada saya. Terus di rumah pak kepala desa tanya tanah kok sudah rubah, padahal tidak pernah menjual tanah kepada pak kepala desa," ujarnya.
Saat ditanya, lanjut Entin, Ade Nana Suryana bilangnya kakak Entin, Ujang Unika pinjam uang sebesar Rp5 juta dengan jaminan tanah tersebut. Sehingga tanah Entin yang semula luasnya mencapai 4.613 meter persegi menjadi 3.213 meter persegi.
"Kok bisa sampai balik nama sama pak kepala desa. Kepala desa bilangnya karena kakak saya dari gadai tanah sampai jual beli tanah, tapi tidak pernah bilang kakak jual tanah kepada kepala desa kepada saya selaku pemilik tanah," ucap Entin.
Baca juga : Menilik Dugaan Pidana Utang Pilkada Anies Baswedan
Ia makin heran dalam surat keterangan tanah tercantum terjadi jual beli antara Ade Nana Suryana dengan Entin Suhetin. "Padahal, saya tidak pernah jual tanah atau gadai tanah kepada Ade Nana Suryana seluas 1.400 meter persegi," ujar Entin.
Selain itu, tambah Entin, dalam pemecehan SPPT atau mutasi SPPT terdapat tanda tangan palsu Entin Suhetin. "Saya tidak pernah tanda tangan mutasi SPPT. Coba saja lihat tanda tangannya beda dengan yang di KTP," ucap Entin, penuh heran.
Maka dari itu, Entin berharap kepada Polres Subang untuk menindaklanjuti laporannya karena pihaknya sangat dirugikan. Kerugian yang dirasakan sekitar Rp2,8 miliar, jika 1.400 meter persegi tersebut dikali dengan harga permeternya mencapai Rp2 juta.
Sementara itu, Kades Lengkong Ade Nana Suryana menyampaikan peralihan tanah tersebut karena dirinya membeli. "Dasar peralihan saya beli, dan tanah tersebut bundel waris yang belum terbagikan sesuai data yang ada dipihak kami," ucap Ade.
Baca juga : Kapolres Subang Berbagi Kebahagiaan kepada Siswa SLBN Trituna
Untuk itu, Ade menyerahkan laporan tersebut kepada Polres Subang. "Pastinya saya serahkan sepenuhnya kepada pihak polres, karena sekarang masih proses, kang," ucap Ade Nana Suryana. (MGN)