LampuHijau.co.id - Sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK, sebut saja namanya, Pemuda dan Pemudi ditangkap polisi. Mereka ditangkap polisi karena telah membuang bayi hasil melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri (pasutri).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Cabuli Bocah, Pelatih Pencak Silat Diciduk Polisi
Saat itu, warga sekitar kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar suara tangisan bayi sehingga mencarinya dan ditemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan kemudian lapor ke Polsek Gempol. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas. Dua pelaku yang diamankan untuk laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun," ujar AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (27/2/2023).
Baca juga : Tanggulangi Banjir, PT PMJ Kolaborasi dengan Pemprov DKI di Waduk Ria Rio
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dinihari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, kemudian dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.
Selain itu, keduanya membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan diantaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya.
Baca juga : Berani Lapor Diri, Pemkot Jaksel Pastikan Pelajar Pemakai Narkoba Direhabilitasi BNNK
"Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHPidana diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," kata AKBP Dedy Darmawansyah. (MGN)