Ajarkan Anatomi Tubuh Manusia, Oknum Pengajar Cabuli Penyandang Disabilitas

Oknum tenaga pengajar, IR (28) sedang dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pencabulan terhadap penyandang disabilitas yang merupakan muridnya, di Mapolresta Cirebon, Sabtu (25/2/2023). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 25 Februari 2023, 17:51 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Penyandang disabilitas tuna grahita sebut saja namanya, Cinta, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum tenaga pengajar, IR. Aksi bejad pemuda berusia 28 tahun, terjadi di tempat korban bersekolah di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali dalam rentang waktu September 2019 - Agustus 2021.

Baca juga : PAN Targetkan Raih Tujuh Kursi DPRD Kabupaten Subang pada Pemilu 2024

Aksi tersebut, lanjutnya terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun cerita perbuatan IR kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban tidak terima atas perbuatan IR langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Polresta Cirebon menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. "Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari yang lalu," katanya.

Baca juga : Tahun Lalu, Ekonomi Indonesia Tumbuh di Atas 5%, Pengamat: Indonesia punya Blessing In Disguise

Modus tersangka dalam melancarkan aksinya, jelasnya, adalah berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan. Bahkan, IR yang juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra tersebut mencabuli sejak korban duduk di SMP hingga SMA.

Dari kejadian tersebut, pihaknya Polresta Cirebon mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya. Saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Baca juga : Kemensos Serahkan Bantuan ATENSI bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Subang

"Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal