LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang rencananya minggu depan akan gelar sidang paripurna dalam rangka penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati dan DPRD Subang terkait Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Subang Utara.
Ketua DPRD Kabupaten Subang Narca Sukanda mengatakan pihaknya sejak lama mendukung pemekaran Kabupaten Subang. Makanya, tahap demi tahap terus didukung agar terwujudnya Kabupaten Subang Utara.
Dukungan tersebut, tambahnya, karena ada aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemekaran Pantura Subang (FP2S). Aspirasi tersebut disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Subang untuk dibahas.
Baca juga : Persiapan Pilkada 2024, PAN Akan Gaungkan Neng Farah untuk Subang
Setelah dibahas tahap demi tahap sesuai dengan mekanisme, tambahnya, sehingga besok atau 24 Februari 2023, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Subang akan melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Rapat bamus akan dihadiri tujuh fraksi untuk penjadwalan sidang paripurna dalam rangka penandatanganan SKB CDPOB Kabupaten Subang Utara. Dari tujuh fraksi, empat di antaranya sudah setuju untuk penjadwalan sidang paripurna.
"Kalau tidak ada kesepakatan, maka akan dilaksanakan voting," ucap Narca Sukanda di sela-selama menerima aksi dari FP2S di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Februari 2023.
Baca juga : Warga Ciasem Curhat kepada Komisi II DPRD Subang Terkait Sengkarut Pasar
Sidang paripurna, lanjutnya ditargetkan dilaksanakan paling lambat 3 Maret 2023. Rapat paripurna minimal dihadiri 33 anggota dewan. "Oleh karena itu, kita sebagai pimpinan minta dukungan untuk sidang paripurna agar korum," ucap Narca.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Aceng Kudus menambahkan pihaknya mendukungan terkait CDPOB Kabupaten Subang Utara. "Sebagai pimpinan dewan, kita sudah siap untuk melaksanakan paripurna," ucap Aceng Kudus.
Maka dari itu, Aceng Kudus berharap untuk penjadwalan sidang paripurna disepakati oleh fraksi-fraksi. "Mudah-mudahan tujuh fraksi sepakat untuk penjadwalan sidang paripurna terkait pemekaran Kabupaten Subang," ucap Aceng Kudus.
Baca juga : AMK Desak Pemkab Subang Segera Gelar Open Bidding Dirut Perumda TRS
Sementara itu, Ketua FP2S Sudi Hartono mengaku puas dan berterima kasih atas jawaban dari pimpinan DPRD Kabupaten Subang terkait CDPOB Kabupaten Subang Utara. Yang mana, Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani DPRD Subang dan Bupati Subang pekan depan dalam sidang paripurna.
"Saat audiensi dengan pimpinan dewan, kita sudah punya jawaban yang jelas dan meyakinkan bahwa Paripurna Pemekaran Kabupaten Subang Utara akan dilaksanakan paling lambat 3 Maret," ucapnya. (MGN)