Ringkus 6 Pengedar Sediaan Farmasi, Polres Subang Sita 20.300 Butir Obat

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo saat memperlihatkan barang bukti di Mapolres Subang, Senin (20/02/2023). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Senin, 20 Februari 2023, 17:35 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sebanyak 20.300 butir obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi disita Satuan Reserse Narkoba Polres Subang. Barang bukti tersebut disita dari pengungkapan enam kasus selama Januari-Februari 2023.

Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan dari pengungkapan enam kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap enam tersangka.

Baca juga : Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Subang Pantau Stok dan Harga Sembako

Enam tersangka tersebut yakni FC, IK, MS, TP, AZ dan TI. Mereka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pamanukan, Subang, Patokbeusi, Cipeundeuy dan dua lokasi yang terletak di Kecamatan Purwadadi.

"Dari pengungkapan tersebut disita 20.300 butir obat," ucap AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba AKP Ronih di Mapolres Subang, Senin (20/02/2023).

Baca juga : Peduli Lingkungan, PMII Subang Bersihkan Sampah di Pantai Patimban

Obat tersebut, lanjut AKBP Sumarni, terdiri dari Hexymer, Tramadol, Trihexyphedinil. Obat - obatan tersebut disita dari sejumlah tempat termasuk dari warung-warung kecil yang menjual aneka makanan ringan.

"Untuk itu, masyarakat yang tahu ada peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di warung-warung bisa melapor kepada saya, atau call center 110, atau polisi terdekat untuk ditindak tegas," ujarnya.

Baca juga : Resahkan Warga, Kapolres Subang Amankan 376 Botol Miras Berikut Pedagang

Enam tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal