Masyarakat Harus Waspada, Media Sosial Kerap Digunakan Praktik Human Trafficking

Saat diskusi virtual “Cyber Security untuk Pencegahan Penculikan dan Perdagangan Orang”, pada Sabtu (18/2/2023) kemarin. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 20 Februari 2023, 11:39 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Masyarakat harus waspada saat akses media sosial. Sebab, media sosial kerap dimanfaatkan untuk praktik perdagangan orang atau human trafficking. Makanya, perlu secara masif menyebar informasi tentang bahaya perdagangan orang.

Hal tersebut jadi salah satu pembahasan dalam diskusi virtual “Cyber Security untuk Pencegahan Penculikan dan Perdagangan Orang”, pada Sabtu (18/2/2023) kemarin.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Noèmie Kurta, Trigo Neo Starden, dan Fifi Sofiah. Noemie Kurta merupakan penulis muda berkebangsaan Perancis yang konsen dalam bidang keamanan dan teknologi.

Sementara itu, Trigo Neo Starden berlatar belakang pendidikan bisnis, maritim, dan hukum. Ia juga seorang seniman, jurnalis, dan pelestari alam, yang aktif membela hak asasi manusia. Fifi Sofiah adalah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tambang

Noèmie Kurta menjelaskan media sosial rentan praktik human trafficking. Sebanyak 70 persen korban human trafficking dijerat media sosial. Banyak yang tak menyadari, bahwa mereka telah jadi korban human trafficking. Ketidaktahuan mereka tersebut karena faktor iming-iming atau bujuk rayu.

Human trafficking, lanjutnya tidak melulu berupa pelacuran. Bisa juga dalam bentuk kerja paksa. Pengguna media sosial harus waspada jika ada orang atau pihak yang menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi, tetapi jenis pekerjaan maupun lokasinya tidak jelas.

“Setelah pekerjaan itu korban terima, pelaku akan menyita KTP, paspor, dan dokumen lain milik korban. Ini merupakan tanda-tanda yang sangat jelas, tentang adanya praktik human trafficking,” terang Noèmie Kurta.

Oleh karena itu, lanjut dia, penting adanya penyebarluasan informasi atau bekal pengetahuan kepada anak muda, terutama kaum perempuan, tentang human trafficking kepada masyarakat luas.

Baca juga : Pemilu 2024, Masyarakat Kabupaten Subang Diharapkan Jaga Kamtibmas

Sementara itu, Trigo Neo Starden pun menyampaikan penyebarluasan informasi tentang human trafficking bisa melalui media sosial dan media massa. “Melalui pemberitaan, kepedulian masyarakat terhadap pencegahan dan bahaya human trafficking akan terbangun,” ucapnya.

Sementara itu, Fifi Sofiah menuturkan, semua pihak, terutama pemerintah, punya tanggung jawab untuk menekan dan menanggulangi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Pihaknya tidak jarang menerima laporan tentang kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Selain itu, bunda Fifi, sapaan akrabnya, perhatian khusus terkait pernikahan di bawah umur. Pernikahan di bawah umur masih marak di Kabupaten Cirebon. “Padahal undang-undang perkawinan telah mengatur usia pria maupun wanita untuk melakukan perkawinan, yakni minimal berusia 19 tahun,” katanya.

Menurutnya, banyak faktor yang mendasari perkawinan di bawah umur, seperti merasa sudah menjalin hubungan yang lama. Kehamilan juga jadi salah satu pendorong terjadinya perkawinan di bawah umur.

Baca juga : Anis Matta: Ada Model Sosial yang Ditawarkan Melalui Semangat Voluntarisme Muhammadiyah

“Warga yang menikah di bawah umur belum siap untuk membangun mahligai rumah tangga dengan baik. Ketika melahirkan, mereka akan kesulitan dalam mengurus dan membesarkan anak. Ujung-ujungnya bisa terjadi perceraian dan ribut tentang hak asuh anak,” ucap Bunda Fifi. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal