Dirayu Akan Dibelikan Kelinci, Anak Usia 9 Tahun Dicabuli Tukang Cilok

Seorang tukang cilok, RD saat dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/02/2023). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 16 Februari 2023, 18:04 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Seorang kakak ipar berusia 35 tahun, RD harus merasakan dinginnya jeruji besi. Warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap polisi karena mencabuli adik iparnya berusia 9 tahun.

Kapolresta Cirebon Kombes (Pol) Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan perbuatan bejad RD terhadap Mawar, bukan nama sebenarnya, dilakukan di rumahnya hingga sekitar 4 kali.

Baca juga : Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Manajer Klinik Kecantikan dan Anak Buah Dijebloskan ke Sel

"Tersangka melakukan tindakan pencabulan pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023," kata Kompol Anton kepada awak media di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (16/02/2023).

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban. Sehingga korban terpedaya bujuk rayu tersangka yang sehari-hari berjualan cilok tersebut.

Baca juga : Janji Puan Berikan Kursi Roda untuk Anak Petani Bunga di Bali Terwujud

Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan tindakan tersangka kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon.

Dapat laporan, Satreskrim Polresta Cirebon bertindak cepat dan berhasil meringkus RD pada Januari 2023. Polisi pun amankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli tersangka.

Baca juga : Kabar 3 Wartawan Disekap Jaksa di Tangerang Hoax

Tersangka, lanjutnya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. Tersangka ditahan di Rutan Mapolresta Cirebon. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal