LampuHijau.co.id - Pengguna sepeda motor melanggar aturan lalu lintas (lalin) mendapatkan sanksi yang mendidik dari polisi saat melintas di Persimpangan Tugu Nanas Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (15/02/2023).
Sanksi mendidik bagi pelanggar aturan lalin terutama tidak pakai helm saat naik motor berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, diputar arah agar kembali ke rumah ambil helm dan ucap janji akan memakai helm.
Baca juga : Selain Ekspor dan Hilirasi, Pemerintah Harus Perhatikan Industri yang Belum Pulih
Pemberian sanksi yang mendidik dilakukan Sat Lantas Polres Subang dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya (OKL) 2023. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Saat kegiatan, AKBP Sumarni didampingi Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono, Kapolsek Jalancagak Kompol Bony Yuniar AA bersama personel Satlantas Polres Subang dan Polsek Jalancagak.
Baca juga : Datang Lagi, Aktivis Garantor Desak KPK Periksa Ahmad Sahroni dan Ahmad Ali
AKBP Sumarni menyampaikan masyarakat masih kedapatan belum tertib berlalu lintas diberikan sanksi. "Mereka disanksi untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan balik ke rumahnya mengambil helm," ujarnya.
Selain itu, lanjut AKBP Sumarni, pengguna sepeda motor tidak pakai helm disanksi ucap janji akan memakai helm mulai dari hari ini. "Mereka yang kedapatan tidak pakai helm didominasi kaum ibu-ibu," ucapnya.
Baca juga : Penanganan Banjir, Wali Kota Jaksel Ingatkan Jajaran Pesan Pj. Gubernur
Saat kegiatan, mantan penyidik KPK ini mendapati masyarakat naik sepeda motor lima orang. Polisi menghentikan sepeda motor, akhirnya polisi antar mereka dan sepeda motornya ke rumah warga tersebut.
"Langkah ini agar mereka ingat kalau naik sepeda motor itu maksimal dua orang saja dan wajib menggunakan helm. Kami terus menerus edukasi pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan pengguna kendaraan," pungkasnya. (MGN)