LampuHijau.co.id - Pemuda berusia 22 tahun, DP berurusan dengan polisi karena keisengannya. Warga Cirebon, itu iseng membuat uang palsu, kemudian mengedarkannya. Akibatnya, DP pun kini meringkuk di balik jeruji besi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan DP ditangkap polisi saat beli barang senilai Rp3 juta dengan cara cash on delivery atau COD. Waktu itu, DP belanja vape kepada korban, Yoga.
Mereka transaksi di Jalan Perjuangan No. 08, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Setelah transaksi, korban curiga kalau uang yang didapat dari palsu. Korban menghubungi piket Reskrim.
Baca juga : Selain Ekspor dan Hilirasi, Pemerintah Harus Perhatikan Industri yang Belum Pulih
"Piket Reskrim langsung ke lokasi dan dicek, uang diduga palsu dan DP ditangkap," ujarnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio di Mapolres Cirebon Kota, pada Selasa (14/02/2023).
Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya menemukan uang yang diduga palsu sebanyak 260 lembar dengan pecahan Rp100 ribu. DP dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Cirebon Kota.
Menurut DP, lanjut mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung tersebut, keinginan membuat uang palsu, setelah iseng melihat cara pembuatannya di Youtube. Kemudian, DP memperaktekan pembuatan uang palsu.
Baca juga : Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perppu Cipta Kerja Merupakan Kewenangan Presiden
"Tersangka iseng lihat cara buat uang palsu di Youtube, dan diperaktekan di rumah. Setalah jadi, pelaku mencoba diedarkan sendiri," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
Akibatnya, DP dijerat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Deputi Kepala Perwakilan BI Cirebon Tri Adi Riyanto mengucapan terima kasih untuk Polres Cirebon Kota atas pengungkapan uang palsu. "Karena dalam menanggulangi pemalsuan mata uang rupiah, BI tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya.
Baca juga : Pos Pelayanan Nataru di Rest Area 102A Cipali Subang Sediakan Aneka Fasilitas
Kewenangan BI, lanjutnya menentukan keaslian sebuah mata uang rupiah dan menyediakan saksi ahli. "Pada nantinya pihak BI akan hadir dalam persidangan," ucapnya.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja mengimbau masyarakaat agar lebih hati-hati. "Masyarakat agar melapor apabila menemukan peredaran uang palsu atau informasi lainnya ke Call Center Hp. 0815 7262 9112," pungkasnya. (MGN)