LampuHijau.co.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Subang mendukung Polres Subang untuk berantas narkoba, minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Subang Lutfi Isror Al-Farabi kepada Lampu Hijau saat berada di Sekretariat DPD PAN Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin (13/02/2023).
Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Dapil Subang 6 meliputi Kecamatan Compreng, Cipunagara, Pagaden, dan Pagaden Barat, ini dukung polisi untuk melindungi generasi Kabupaten Subang.
Baca juga : Kapolres Subang Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pengguna Motor
"Kita wajib mendukung untuk memberantas peredaran narkoba, miras dan obat-obatan terlarang. Pemberantasan harus terus dilakukan untuk melindungi generasi Kabupaten Subang," ucap Lutfi.
Makanya, lanjut Lutfi Isror Al-Farabi, sangat mendukung Polres Subang. "Saya dukung 1.000 persen. Semua harus mendukung langkah Polres Subang," ujar Lutfi.
Di lokasi yang sama, Kapolres Subang AKBP Sumarni menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk berantas peredaran narkoba, miras dan obat-obatan terlarang.
Baca juga : Kapolres Subang Fasilitasi Mediasi Kasus Penggelapan Pakan Ternak di PT. Ciomas Adisatwa
"Kami komit akan berantas peredaran narkoba, miras dan obat-obatan terlarang. Untuk itu, perlu partisipasi dan informasi dari seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, dalam pemberantasan tersebut kalau hanya Polri tidak akan mampu. "Kalau kita berkolaborasi seluruh elemen masyarakat. Kita yakin pemberantasan pasti bisa kita lakukan," tegasnya.
AKBP Sumarni pun ajak bersama-sama awasi warung kecil karena telah ditemukan warung yang jual obat-obatan terlarang atau sediaan farmasi tanpa adanya izin edar.
Baca juga : Peradi Kabupaten Subang Dukung dan Apresiasi Polisi Gencar Berantas Miras
"Kalau masyarakat menemukan tahu peredarannya segera melapor kepada kami melalui call center 110 atau melalui WA saya pribadi di IG Polres Subang. Ayo japri saya," ajaknya. (MGN)