Kepergok Istri Saat Cabuli Keponakan, Paman Bejad Akhirnya Diringkus Polisi

Paman berusia 42 tahun, B yang tega mencabuli keponakannya saat dimintai keterangan polisi di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu, 1 Februari 2023. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 1 Februari 2023, 19:36 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Seorang paman berusia 42 tahun, B tega sekali terhadap keponakannya. Warga Cirebon, tersebut nekat mencabuli keponakannya berusia 17 tahun dengan iming-iming dapat uang dan ancaman.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton mengatakan, aksi bejad tersangka terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun tersebut dilakukan beberapa kali.

Baca juga : Nyuri Sepeda Motor di 14 TKP, Dua Warga Krangkeng Diringkus Polisi

Perbuatan tersebut, lanjutnya pertama kali dilakukan tersangka sejak 2022 hingga terakhir kalinya pada September 2022 sebelum akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa pakaian korban.

"Aksi tersangka terpergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Kami bertindak cepat menangkapnya dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Anton kepada awak media di Mapolresta Cirebon, Rabu (1/2/2023).

Baca juga : Serikat Pekerja Laporkan Dirut dan Manajeman Risiko Jiwasraya ke Polisi

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Sehingga korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya.

Tersangka, katanya kerap mengiming-imingi uang tunai agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya. Bahkan, pihaknya mengakui dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka B merupakan paman dari korban.

Baca juga : Lagi Asyik Main Judi Kartu di Rumah Kontrakan, 4 Pria di Depok Ditangkap Polisi

Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal