LampuHijau.co.id - Dua pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor ditangkap Sat Reskrim Polres Indramayu. Mereka telah beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di Indramayu, Cirebon dan Majalengka.
Dua pelaku curanmor tersebut adalah ALS (21), warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dan BLN (23), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Baca juga : Nyuri Pestisida di Gudang PT Sang Hyang Seri, Dua Warga Ciasem Diringkus Polisi
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan mereka beraksi delapan TKP di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon satu TKP dan lima TKP di Kabupaten Majalengka, dari Juni 2022-Januari 2023.
"Pelaku mencari sasaran sepeda motor terparkir di halaman rumah atau tempat kos. Setelah situasi aman, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor memakai kunci leter T," ucapnya di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 31 Januari 2023.
Baca juga : Lagi Kongkow di Warkop, 6 ABG Diduga Mau Tawuran Diciduk Polisi
Setelah berhasil mengambil sepeda motor, lanjut mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut, pelaku menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah, JY (DPO), dengan harga Rp1 juta hingga Rp3 juta.
"Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor. Dari mereka disita satu set kunci leter T, satu buah jaket, satu Hoodie, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih," ucapnya.
Baca juga : Sebar Foto dan Video Perkosaan, Kakak Dilaporkan Adik Kandung kepada Polisi
Atas perbuatannya, lanjut AKBP M Fahri Siregar, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Mereka sudah ditahan di Rutan Mapolres Indramayu. (MGN)