LampuHijau.co.id - Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kepala Sat Narkoba Polres Subang AKP Ronih dan sejumlah personelnya kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan ukuran.
Miras yang diamankan dengan berbagai merek dan ukuran dari sebuah warung yang terletak di Sekitar Terminal Tipe A Subang Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang, Senin (30/01/2023).
Baca juga : Kapolres Subang Menghadiri Pelantikan 759 Anggota PPS untuk Pemilu 2024
Mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut menyampaikan penggerebekan terhadap warung itu sebagai bentuk tindaklanjut laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan miras tanpa izin.
Barang bukti yang berhasil disita dari warung itu, lanjutnya, berupa 376 botol minuman keras dari berbagai macam jenis dan merek dan kini sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Subang.
Baca juga : Gelar Jumat Curhat di GOR Cigadung, Kapolres Subang Serap Aspirasi Warga
Selain miras, kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, juga diamankan pelaku penjual miras, SS (27 tahun) seorang warga pendatang yang tinggal di Perumahan Girya Cinangsi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Saat ini, Sat Narkoba Polres Subang sedang meminta keterangan pemilik warung dan membawa barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan lebih lanjut.
Baca juga : Dukung Pelaku UMKM, Kapolres Subang Mengunjungi Sentra Produksi Telur Asin
"Mari jaga generasi muda agar tidak konsumsi miras. Jangan kita biarkan generasi muda membeli miras termasuk para penjual miras, karena miras merusak masa depan generasi muda," ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya akan terus menindak pedagang yang edarkan miras tanpa ketentuan yang berlaku. "Kami akan menindak tegas pengedar miras yang tidak sesuai ketentuan," tegasnya. (MGN)