LampuHijau.co.id - Puluhan warga Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Subang di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin (30/01/2023).
Warga diterima Ketua Komisi II DPRD Subang Novaza Shinta Narwastu dan anggota lainnya. Hadir dari pihak BPN, DKUPP Subang, Bagian Aset BKAD, Camat, Kades, Kapolsek, Danramil, dan lainnya.
Juru bicara warga Desa Ciasem Hilir, Haji Epi Tahapari mengatakan, permasalahan sengkarut Pasar Ciasem sudah cukup lama. Masalahnya, ketika jalan desa di sebelah barat pasar yang lebarnya 6 meter diduga diserobot pengembang tanpa persetujuan.
Akibat diserebot, lanjutnya, saat ini lebar jalan tinggal 4,5 meter. "Kami sudah menanyakan ke pihak pengembang, mengenai penyerobotan lahan jalan ini. Lantaran, sebelum Pasar Ciasem ada, lebar jalan desa dari dulunya 6 meter," ucapnya.
Baca juga : Gelar Jumat Curhat, Wakapolres Subang Ajak Masyarakat Jaga Keutuhan NKRI
Akan tetapi, sejak adanya revitalisasi Pasar Ciasem, yang proyeknya dimenangkan oleh CV Andira Dua Bersaudara, muncul masalah tersebur. Parahnya lagi, setelah jalan di sebelah barat berkurang jadi 4,5 meter, kini sebagian dijadikan area parkir.
Tak hanya itu, lanjutnya, jalan tersebut pun kini jadi tempat jualan kuliner oleh pedagang atas izin pengembang. "Setiap harinya, kami bisa keluar di atas jam 9 pagi. Sebab, jalan desa ini sudah tak bisa dilalui kalau pagi hari," ujarnya.
Maka dari itu, atas dasar sengkarut ini, warga mengadukan ke Komisi II DPRD Subang dengan harapan, ada solusi. Sebab, tuntutan warga sederhana, kembalikan jalan desa di sebelah barat dengan lebar 6 meter.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Subang, Novaza Shinta Narwastu mengaku telah mendengar permasalahan sengkarut pasar ini. Tetapi, tak menyangka masalahnya sampai berlarut-larut tanpa solusi.
Baca juga : Gelar Jumat Curhat di GOR Cigadung, Kapolres Subang Serap Aspirasi Warga
"Kuncinya di sini, kita akan merujuk pada bukti-bukti otentik. Dalam hal ini, hasil pengukuran ulang dan pemasangan patok oleh pihak BPN," ujar Novaza.
Perwakilan dari BPN Kabupaten Subang, Nana Suhanda, yang ditugaskan langsung mengukur ulang dan memasang patok pembatas, menyebutkan, pihaknya diminta untuk melakukan pengukuran ulang.
Dalam sertifikat lama, luas lahan Pasar Ciasem itu mencapai 6.180 meter. "Setelah diukur ulang dan ditentukan titik nolnya, luasan pasar saat ini bertambah menjadi 6.284 meter," ujarnya.
Saat ini, lanjut Nana, pihaknya sudah memasang patok yang jumlahnya ada 7 titik di lahan Pasar Ciasem tersebut. Serta, telah memetakan pembagian batasnya.
Baca juga : Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Menerima Penghargaan dari UNICEF
Mendengar penjelas pihak BPN itu, Komisi II mengambil kesimpulan jika alat buktinya sudah kuat. Yakni, merujuk pada hasil pengukuran ulang BPN. Karena, ini merupakan dasar hukum yang kuat.
Dengan demikian, Komisi II meminta pihak-pihak terkait seperti DKUPP dan pengembang untuk legowo. Bahkan, dalam waktu dekat Komisi II DPRD Subang akan memanggil Sekda dan Bupati Subang.
"Kasus ini sudah jelas, alat bukti juga jelas. Kita tinggal memanggil pihak eksekutif untuk segera mencari solusi dari masalah ini," jelas Novaza yang merupakan politikus Partai NasDem, tersebut. (MGN)