LampuHijau.co.id - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyegel mesin pompa ukur pertalite dan pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (20/6/2019).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, penyegelan mesin pompa ukur dilakukan karena menemukan rangkaian alat elektronik tambahan dalam mesin pompa ukur tersebut. Penyegelan, katanya, berawal dari pengawasan metrologi menemukan ketidaksesuaian antara volume dengan tampilan pada layar, bahkan melebihi batas toleransi 0,5 persen.
"Alat elektronik tambahan itu berfungsi mengubah (volume BBM), sehingga merugikan konsumen,l. Karena, dengan alat tambahan tersebut melebihi batas toleransi 0,5 persen, memungkinkan sesukanya," kata Veri.
Baca juga : Debit Air Cimanuk Makin Meningkat, Warga Indramayu Dievakuasi
Veri menjelaskan, penyegelan mesin pompa ukur tak hanya dilakukan di Indramayu, akan tetapi juga di Bekasi, Bandung, Subang, dan Gorontalo. Bagi pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto pasal 25 huruf b juncto dan pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal.
"Sanksinya kurungan penjara satu tahun dan denda. Sepanjang 2019 ini ada sembilan kasus, dan ada yang sudah dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.
Direktur Metrologi pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Rusmin Amin menambahkan, mesin pompa ukur ini harus ditera ulang. Sebab, kerja alat elektronik tambahan berfungsi mengubah volume.
Baca juga : Pemulihan Pascabanjir di Kotabaru, ACT Hadirkan Air Bersih Buat Warga
"Contoh paling gampang, bapak (konsumen) mengisi 20 liter, memang tertulis (di layar digital) 20 liter. Tapi, yang keluar itu bisa jadi hanya 18 liter atau 16 liter. Ini merugikan bagi konsumen," tegas Rusmin.
Sementara pemilik SPBU bernama Moko, mengaku kaget dan tak tahu ada alat eletronik tambahan pada mesin pompa ukur yang dibelinya pada 2010 lalu dari orang lain di Bogor. "Terus terang saya kaget. Saya mengaku salah, karena tidak cek lagi. Barang yang dibeli bekas dari Bogor melalui paman saya," jelasnya.
Sedangkan mesin lain, lanjut Moko, tidak ada alat tersebut. Karena, mesin yang disegel memang sudah mati. Mesin pompa ukur tersebut sudah tak digunakannya sejak tiga minggu lalu. "Saya kira normal, karena selama ini tidak ada keluhan dari konsumen," pungkasnya. (MGN)