LampuHijau.co.id - Beredarnya video aksi ibu - ibu meminta keadilan terhadap penasehat hukum terkait penanganan kasus oleh Polsek Cipeundeuy dalam hal menangani kasus penggelapan pakan ayam di PT. Ciomas Adisatwa di Dusun Lengkong, Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Video itu kini tengah viral di salah satu media sosial (medsos) yaitu tiktok, Kapolres Subang AKBP Sumarni angkat bicara untuk mengklarifikasinya. Polres Subang dan jajaran telah melaksanakan penanganan kasus sesuai SOP yang berlaku.
Awal mula kejadian ini, saat personel Polsek Cipendeuy melaksanakan patroli melaksanakan kring serse di lapangan, menemukan hal mencurigakan. Unit patroli Polsek cipendeuy memberhentikan mobil pengangkut pakan ayam untuk dimintai keterangan dan menanyakan dokumen terkait pengangkutan pakan ayam tersebut.
Baca juga : Kapolres Subang Kembali Panen Cabe Jumbo Hasil Kolaborasi dengan Petani Milenial
Diketahui pakan ayam yang dibawa oleh para tersangka berasal dari PT. Ciomas Adisatwa pada tanggal 17 Desember 2022 merupakan hasil kejahatan. Setelah dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kejadian ini sudah dilakukan 2 kali, yaitu pada tanggal 15 dan 17 Desember 2022.
Perbuatan para pelaku sudah masuk perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur pasal penggelapan dan penadahan. PT. Ciomas Adisatwa telah melaporkan kejadian ini ke Polres Subang, dan saat ini para terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka. Salah satu pelaku merupakan oknum karyawan dari PT. Ciomas Adisatwa.
Sedangkan tersangka lainnya merupakan warga sekitar. Dalam hal ini, Kapolres Subang melakukan pertemuan keluarga tersangka dan meminta masing masing pihak untuk tidak memblow up fakta yang keliru ke medsos dan meminta pihak keluarga bersabar menunggu persetujuan pimpinan PT Ciomas terkait permohonan restoratif justice (RJ) yang diajukan keluarga tersangka, di mana pelaksanaan tahapan mediasinya dilaksanakan sehari sebelumnya.
Baca juga : Kapolres Subang Berbagi Kebahagiaan kepada Siswa SLBN Trituna
Kapolres Subang juga melakukan pertemuan dengan perwakilan PT. Ciomas Adisatwa di Ruang Kerja Kapolres Subang dan membahas kelanjutan permohonan RJ dari pihak keluarga tersangka.
"Kegiatan ini bertujuan untuk penyelesaian permasalahan sebaik mungkin di masyarakat dan juga mampu memberikan efekjera bagi pelaku kejahatan," ucap AKBP Sumarni, pada Rabu (18/01/2023).
Pertemuan dengan kedua belah pihak, lanjut mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut, bertujuan untuk percepatan penyelesaian masalah dan mencegah adanya konten yang keliru di medsos terkait penanganan kasus tersebut. (MGN)