Peradi Kabupaten Subang Dukung dan Apresiasi Polisi Gencar Berantas Miras

Ketua Peradi Kabupaten Subang H. Endang Supriadi, SH., MH di Kabupaten Subang, Minggu (15/01/2023). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Minggu, 15 Januari 2023, 19:17 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Subang dukung dan apresiasi Polres Subang dan Polsek Jajaran berantas minuman keras (miras) tanpa izin edar.

Ketua Peradi Kabupaten Subang H. Endang Supriadi, SH., MH mengapresiasi langkah Polres Subang dan Polsek Jajaran yang gencar berantas miras tanpa izin edar.

"Saya apresiasi Polres Subang terus melakukan pemberantasan miras," ucapnya kepada Lampu Hijau di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (15/01/2023).

Baca juga : Pelajar MAN 1 Subang Diajak Mengisi Waktu Luang dengan Kegiatan Positif

Menurutnya, pemberantasan miras perlu terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak berizin karena miras merusak generasi muda Kabupaten Subang.

Selain itu, lanjutnya, miras pun dapat menimbulkan tindak kiriminal lainnya yang bisa merugikan masyarakat.

Untuk itu, ia berharap pelaku usaha yang menjual miras tanpa izin edar diproses hingga pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga : Tangkap Pencuri Buku SD, Disdikbud Apresiasi Polres Indramayu

"Pemerintah daerah melalui Satpol PP harus berani menutup tempat usaha yang menjual miras tanpa adanya izin," ucapnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk bersatu memerangi miras dan narkotika demi masa depan generasi muda dan terciptanya kamtibmas yang kondusif.

"Mari bersama-sama perangi miras dan narkoba, jika masyarakat punya informasi supaya secepatnya melapor kepada pihak kepolisian," ajaknya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal