Polres Indramayu Ciduk Pencuri Buku SD yang Beraksi di Indramayu dan Subang

Kepala Polres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Arman Sahti dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah saat memperlihatkan barang bukti di Mapolres Indramayu, Selasa (10/1/2023). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 10 Januari 2023, 15:14 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Indramayu menangkap satu pencuri spesialis buku pelajaran sekolah dasar (SD) yang beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang. Tak hanya itu, polisi pun menciduk dua penadah buku pelajaran tersebut.

Pencuri buku pelajaran tersebut yakni CR alias Kaji (49), warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Dua penadah, AS (37), warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, dan WR (25), warga Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Kepala Polres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Arman Sahti dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah mengatakan CR saat melakukan pencurian dengan pemberatan hanya seorang diri.

Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi di Sukasari dan Patokbeusi

"CR masuk ke perpustakaan sekolah dengan merusak kunci gembok pintu atau jendela memakai kunci roda. CR selanjutnya mengambil buku-buku pelajaran," ucap AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Indramayu, pada Selasa (10/01/2023).

Buku pelajaran tersebut diangkut memakai pick up yang disewanya. Setelah itu, buku pelajaran dijual kepada AS seharga Rp2.500 per kg. Dari AS dijual kepada WR seharga Rp4.500 per kg. WR jual kembali buku pelajaran dengan harga Rp5.400 per kgnya.

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu lapor kepada Polres Indramayu. Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap CR, AS dan WR berikut barang buktinya," ucap Kapolres Indramayu.

Baca juga : Pras Bertemu H. Nuri, Diskusi Tentang Kemajuan dan Persatuan Betawi

CR, lanjutnya telah melakukan pencurian buku pelajaran pada 37 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang. "Kabupaten Indramayu sebanyak 34 TKP, dan 3 TKP di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang," ucapnya.

Mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut menambahkan CR berhasil menjual buku - buku pelajaran dengan berat kurang lebih 12 ton. "Untuk total kerugian yang diderita sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Indramayu senilai Rp846.692.000," ujarnya.

CR, lanjutnya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. AS dan WR dijerat Pasal 480 KUHPidana dan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun hingga 7 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal