LampuHijau.co.id - Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, J (22), meninggal dunia di Rutan Klas 1 Cirebon, Jalan Benteng No. 1, Kota Cirebon.
Pemuda asal Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah berinisial N, warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Baca juga : Dukung Jokowi dan Tak Patuhi Aturan Partai, Bara Hasibuan Layak Dipecat
Kepala Sat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya mengatakan, menjelang Lebaran kemarin, tersangka dititipkan dari Rutan Mapolres Cirebon Kota ke Rutan Klas 1 Cirebon. "Saat di rutan, korban tiba-tiba sakit, dicek oleh dokter rutan. Setelah dicek kemudian dibawa ke rumah sakit. Karena tensinya normal, kembali dibawa ke rutan," katanya di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (19/6/2019).
Tersangka, lanjut Kasat, beberapa waktu kemudian sakit, dan meninggal dunia. Pihak rutan, selanjutnya menghubungi kepolisian dan keluarganya. "Berdasar keterangan tertulis dokter, tersangka meninggal dunia karena derita penyakit tipes," tegas Kasat.
Baca juga : Dua Pemerkosa Sarjana Ekonomi Asal Surabaya Ditangkap Polisi
Keluarga korban, kata Kasat, sudah menerima dengan ikhlas atas kematian dari tersangka, bahkan sudah membuat pernyataan tertulis. "Keluarganya sudah ikhlas dengan membuat pernyataan tertulis," tegasnya.
Kasat menjelaskan, penyidik akan menyampaikan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara atau SP3 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. "SP3 karena tersangka meninggal dunia," tegas Kasat. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. (MGN)