LampuHijau.co.id - Polres Subang berhasil melakukan pengembalian kerugian negara atau asset recovery sekitar Rp848 juta. Pemulihan kekuangan negara ini dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Subang telah melakukan penyelidikan terhadap 10 laporan kasus dugaan tipikor.
Baca juga : Polres Subang Akan Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Liter Ciu
"Satreskrim Polres Subang selain melakukan penyidikan juga melakukan penyelidikan terhadap 10 laporan dugaan tindak pidana korupsi," ucap AKBP Sumarni di halaman Mapolres Subang, kemarin.
Setelah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses penyelidikan tersebut, lanjutnya telah terjadi pengembalian sejumlah dana dari dugaan tipikor.
Baca juga : Kapolres Subang Beri Bantuan Makanan Sehat Bagi Lima Anak Penderita Stunting
"Pengembalian sejumlah dana dari dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp848.504.575, yang langsung dimasukkan ke kas negara," pungkas mantan penyidik KPK tersebut. (MGN)